PN Lamongan Laksanakan Konstatering Sebidang Tanah di Desa Pelang
Konstatering Pengadilan Negeri Lamongan obyek bidang tanah, di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan Propinsi Jawa Timur.--
LAMONGAN, MEMORANDUM - Pengadilan Negeri (PN) Lamongan melakukan konstatering (eksekusi) perkara atas obyek eksekusi dalam perkara antara Reny Hariyati melawan Kartiani, dengan objek perkara berupa sebidang tanah, terletak di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan Propinsi Jawa Timur.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindaklanjut daripada permohonan eksekusi dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 9/Pdt.Eks/2021/PN Lmg, tanggal 9 juli 2024. Rabu 31 Juli 2024.
Maka dengan ini di beritahukan dengan hormat bahwa Pengadilan Negeri Lamongan akan melaksanakan Eksekusi Pengosongan berdasarkan Grosse Lelang Nomor 1635/2015 tanggal 24 Nopember 2015.
BACA JUGA:Terima Vonis 4 Bulan Penjara, Jaksa segera Eksekusi 2 Eks Polisi Selingkuh
BACA JUGA:Karyawan BMI Minta PN Tunda Eksekusi Lahan BMI
Ketua Panitera Pengadilan Negeri Lamongan, Florenca Crisberk Hutubessy, S.H., mengungkapkan, Tahapan-tahapan yang dilakukan sebelum eksekusi.
"Memang tahapan-tahapan yang dilakukan sudah dilakukan proses selesai dari KPKNL terus nanti ada pemanggilan. Kelanjutan pada Aanmaning/teguran beberapa kali, kemudian melaksanakan sita eksekusi (Executorial Beslag)." Ungkapnya
Lebih lanjut Florenca mengatakan bahwa langkah mediasi sudah dilakukan sebelumnya.
"Karena ini secara eksekusi hak tanggungan jadi setelah lelang dia laku dan ada yang beli berarti haknya yang beli. Selanjutnya semua proses sampai ke tingkat eksekusi sudah terlewati." Ucapnya
"Ada Aanmaning, costatering itu semua sudah terlakdana dengan baik dan sampai ke tingkat eksekusi dan perkara ini sudah dari 2021, didampaikan dia, tetapi awalnya itu proses sampai ke tingkat eksekusi itu sesuai dengan penetapan pengadilan," imbuh Florenca yang baru beberapa pekan bertugas di Pengadilan Negeri Lamongan ini.
BACA JUGA:JPU Kejati Jatim Eksekusi 2 Terpidana Kasus Tragedi Kanjuruhan ke Rutan Medaeng
BACA JUGA:Jaksa Eksekutor Kejari Jember Mendapatkan Perintah PN Tipikor Eksekusi Terpidana Kades Munderejo
Pada kesempatan yang sama, Fikrul Syaifudin, S.H., penasehat Hukum (PH) pemohon eksekusi Reny Hariyati menyampaikan.
"Sebenarnya eksekusi itu kan kemarin kalau diserahkan dengan baik-baik sih nggak ada masalah. Tetapi karena ternyata ada persoalan-persoalan lain termasuk setelah diagunkan di bank ternyata ada pembeli lain, sama nasabah ini dialihkan ke orang lain akhirnya kita selesaikan kita cek semua," ujar Fikrul.
Sumber: