Karyawan BMI Minta PN Tunda Eksekusi Lahan BMI

Karyawan BMI Minta PN Tunda Eksekusi Lahan BMI

Karyawan BMI saat demo didepan PN kepanjen-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Sengketa lahan antara PT. Bumi Menara Internusa (BMI) Dampit, dengan ahli waris melibatkan ribuan karyawan pabrik yang bergerak dalam bidang ekspor hasil perikanan. Pasalnya sengketa lahan yang sudah dimenangkan oleh ahli waris berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), meminta Pengadulan Negeri (PN) Kepanjen untuk melakukan eksekusi atas lahan yang disengketakan.

Karena saat ini pihak BMI meminta untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK), pada MA dan prosesnya masih berjalan. Maka karyawan meminta pada PN untuk melakukan penundaan eksekusi hingga ada keputusan dari MA atas PK tersebut.

"Kalau sampai eksekusi dilakukan, oleh PN Kepanjen maka sebanyak 2.500 karyawan BMI akan kehilangan pekerjaannya," terang, Arifin yang diamini oleh Purnawan, Rabu 22 Mei 2024 selaku juru bicara karyawan BMI.

Arifin mengungkapkan, sebetulnya lahan seluas 40,300 m2 dimana pabrik BMI berdiri sudah SHM sejak tahun 1984, karena sudah terbeli oleh Indra Winoto dari bu Kasiatun. Sedangkan kasusnya muncul sejak tahun 2021, yang dilakukan oleh ahli waris Sunarwan.

BACA JUGA:Sengketa Lahan Mbaon, Siapa Pemiliknya?

Bahkan perkara ini sampai menjalani beberapa kali sidang, mulai dari PN Kepanjen, PN Surabaya hingga MA semuanya sama memenangkan penggugat. Saat ini dari pihak BMI mengajukan PK, dengan nofum baru dan masih berproses.

"Makanya kami seluruh karyawan BMI meminta pada PN untuk, melakukan penundaan eksekusi atas lahan yang digugat oleh ahli waris," kata, Arifin.

Karena berdasarkan nofum yang dipakai lampiran PK, lanjut Arifin, bahwa Sunarwan itu bukan ahli waris dari Rasmi, padahal nama Rasmi Rasti itu adalah dua orang sementara dari pengakuan mereka itu satu orang.

"Kami tidak tahu siapa itu Sunarwan, sedangkan yang mengguagat adalah buyut dari Sunarwan," imbuh, Arifin.

BACA JUGA:Sengketa Lahan, Warga Sadar Tengah Demo DPRD Jatim

Pada waktu yang sama Purnawan menceritakan kronologis peralihan tanah BMI, dimana saat itu Rasmi sudah mewariskan pada Sunarwan. Lantas oleh Sunarwan dijual pada bu Kasiatun, pada tahun 1984 oleh oleh Kasiatun dijual pada Indra Winoto.

Sejak tahun itu lahan BMI sudah ilegal karena sertifikat SHM, sedangkan yang dipermasalahkan oleh penggugat seluas 7.000 m2. Memang posisi lahan itu persis berada ditengah pabrik dan saat ini sebagai akses jalan uang ada di dalam.

"Jika sampai dilakukan eksekusi, secara otomatis kendaraan tidak bisa masuk ke pabrik. Maka akan dilakukan penutupan yang berimbas terjadinya PHK," ungkap, Purnawan.

Dia juga menambahkan, kalau dilihat dari runtut riwayat tanah, dijetahui bu Rasmi memiliki 13 anak, informasinya semua sudah mendapatkan semua. Sedangkan lahan yang sekarang menjadi BMI, serta yang disengketakan seluas 7.000 m2. Bagaimana ceritanya semuanya tidak tahu.

Sumber: