PN Lamongan Laksanakan Konstatering Sebidang Tanah di Desa Pelang
Konstatering Pengadilan Negeri Lamongan obyek bidang tanah, di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan Propinsi Jawa Timur.--
"Mereka ini jual-beli dibawah tangan jadi tidak jelas semua hargaya juga kami kurang tahu dan kami tidak bisa berkata apa-apa. Mereka klaim ini bahwa sudah dijual ke saya. Namun bukti-buktinya tidak ada hanya ada kwitansi saja. Mediasi sudah pernah dilakukan berkali-kali bahkan kita cek di lapangan itu bahkan sudah tiga empat kali. Tanah yang harus dieksekusi ada 7.230 M² karena tanah sebagian dijual sama pinjam bank (nasabah) ke sekolah jadi kemudian kita hibahkan." Lanjutnya
"Kita mendapatkan kurang dari itu. Oleh karena itu, hilangnya 2500 M² karena sebagian di dibeli oleh desa. Karena PH kami pernah menjabat Kepala Sekolah akhirnya kita cari solusi kemudian kita hibahkan ke sekolah oleh pemenang lelang (pemilik terakhir)," tutup dia.
BACA JUGA:Setelah 7 Tahun, Lahan Jalan Ki Ageng Gribig Dieksekusi
Sementara itu, Dumulah, Kepala Desa Pelang, Kecamatan Kembangbau dimintai keterangan dilokasi obyek eksekusi sebidang tanah, ia cepat-cepat lari meninggalkan lokasi dengan dibonceng kendaraan R2 menuju ke kantor Balaidesa.
Saat ditemui di kantor Balaidesa, Dumilah masuk ke dalam ruangan kerjannya, saat ditunggu oleh sejumlah awak media yang datang untuk konfirmasi. Namun, salah satu perangkat desa Pelang mengatakan bu Kades sudah pulang.
Diketahui, Kartiani selaku pihak termohon eksekusi tidak hadir dilokasi yang menjadi obyek eksekusi sebidang tanah seluas 7.230 M² tersebut.
Sumber: