Akademi Minta RUU KUHAP Gunakan Konsep Deferensiasi Fungsional, Hindari Monopoli Penegakkan Hukum

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr Choirul Huda SH MH. -Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - RUU KUHAP masih menjadi pembahasan berbagai kalangan termasuk akademisi. Paling hangat terkait peran kepolisian dan kejaksaan. Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Choirul Huda SH MH, angkat bicara terkait hal itu.
BACA JUGA:Akademisi: Perubahan KUHAP Malah Untungkan Pelaku Kejahatan karena Tak Ada Kepastian Hukum
Ia menyebutkan, deferensiasi fungsional atau pembagian kekuasaan dalam RUU KUHAP perlu tetap dipertahankan mengingat konsep penegakan Hukum Acara Pidana mendasarkan pada ICJS (Integrated Criminal Justice System).
--
"Meski begitu, tetap harus ada beberapa kompartemen sistem hukum acara pidana dalam KUHAP yang perlu direvisi," katanya.
Ia menyampaikan, dalam penegakan hukum mendasarkan pada ICJS yang terpenting adalah koordinasi antara aparat penegak hukum disaat yang tepat serta dengan cara yang tepat berdasarkan fungsinya masing-masing.
BACA JUGA:Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Merupakan Upaya Melemahkan Polri
Ia juga menyoroti terkait dengan dominus litis. Menurutnya, ada dua mazhab dominus litis, pertama mazhab Belanda yang mengartikan dominus litis sebagai monopoli penuntutan, asas oportunitas, serta jaksa berwenang melakukan penyidikan.
Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa pada dasarnya bertentangan dengan konsep diferensiasi fungsional. Jika dominus litis digunakan dasar oleh Jaksa sebagai kewenangan penyidik, seharusnya tafsirnya terbatas pada penyidikan tindak pidana tertentu.
BACA JUGA:Guru Besar Fakultas Hukum di Jatim Soroti RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan
Mazhab kedua adalah mazhab United Kingdom (UK) yang mengartikan dominus litis sebagai monopoli penuntutan serta sebagai filtering cases atau sebagai penyaring perkara dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai penentu dapat atau tidaknya suatu perkara diajukan ke pengadilan.
"Jika memang tidak dapat diajukan ke Pengadilan, maka Jaksa Penuntut Umum harus menghentikan penuntutan," ungkapnya.
BACA JUGA:RUU KUHAP Dikritik: Kewenangan Kejaksaan Dinilai Terlalu Besar dan Berpotensi Abuse of Power
Dominus litis harus dimaknai sebagai sarana check and recheck atau mekanisme kontrol penuntut umum kepada penyidik kepolisian terkait dengan perkara yang akan disidangkan. Bukan malah membuatnya ikut masuk dalam penyidikan.
Sumber: