Biro Hukum Pemkot Surabaya Tunggu Kuasa dari Wawali

Sidharta. -Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya menyatakan belum menerima surat kuasa dari Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Oleh karena itu, mereka belum dapat memberikan laporan atau tindakan apa pun terkait hal tersebut.
BACA JUGA:Wawali Surabaya Bantah Tuduhan Penipuan, Tegaskan Tak Mencoreng Nama Baik Siapapun
"Sampai saat ini kami belum menerima surat kuasa," ujar Sidharta.
--
Sidharta mengaku tidak mengetahui apakah Wakil Wali Kota menggunakan Biro Hukum Pemkot Surabaya atau pengacara profesional.
BACA JUGA:Datangi Perusahaan Buntut Ijazah Warga Ditahan, Wawali Armuji Malah Dilaporkan Polisi
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Perwali 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya, dan Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 000.8.1/20451/436.3.2/2023 tentang Tim Kerja di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Surabaya, Bagian Hukum dan Kerjasama hanya dapat memberikan fasilitasi bantuan hukum berdasarkan surat kuasa.
Kewenangan tersebut berlaku bagi unsur Pemerintah Daerah (Wali Kota dan Perangkat Daerah) dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Bagian Hukum dan Kerjasama hanya dapat melakukan pendampingan berdasarkan surat kuasa dan tidak dapat memberikan fasilitasi bantuan hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana yang dihadapi oleh Wali Kota/Wakil Wali Kota dan CPNS/PNS di lingkungan Pemerintah Daerah dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas kedinasan, sepanjang hal tersebut diperbolehkan oleh penyidik. (rio)
Sumber: