Masyarakat Sipil dan FH UB Diskusi Kewenangan dan Pengawasan Hukum

Masyarakat Sipil dan FH UB Diskusi Kewenangan dan Pengawasan Hukum

Pelaksanaan diskusi kewenangan dan pengawasan hukum.-Ariful Huda-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama Masyarakat Sipil berdiskusi publik, memperluas kewenangan vs memperkuat pengawasan (Kritik RUU POLRI, RUU TNI, dan RUU Kejaksaan)" gedung Fakultas Hukum UB, Jumat 28 Februari 2025.

BACA JUGA:Guru Besar Fakultas Hukum di Jatim Soroti RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

Menghadirkan Prof Muchamad Ali Safa'at (Dosen FH UB) , Al Araf (Peneliti Senior Imparsial & Ketua Centra Initiative), Saut Situmorang (Pimpinan KPK 2015-2019) dan Julius Ibraniq (Ketua PBHI Nasional) serta Dr Aan Eko Widiarto SH MHum selaku Dekan FH UB.


--

"Sebagai insan hukum, kita harus memberikan masukan. Dalam bentuk kritisi yang objektif terkait pertama RUU KUHAP, RUU Kejaksaan dan RUU Kepolisian. Tiga RUU ini, muaranya di KUHAP. Proses penegakan hukum, mulai penyelidikan, penyidikan sampai  proses persidangan," terang Dekan Fakultas Hukum, Dr Aan Eko Widiarto, Jumat 28 Februari 2025.

BACA JUGA:RUU KUHAP Dikritik: Kewenangan Kejaksaan Dinilai Terlalu Besar dan Berpotensi Abuse of Power

Perdebatan yang menarik, kata dia, adalah terkait dengan kewenangan untuk melakukan penyelidikan antara kepolisian dan kejaksaan. Diarapkan, kerjasama Fakultas Hukum dengan Koalisi Masyarakat Sipil ini, bisa memberikan pandangan, dari sisi keilmuan hukum termasuk hak azasi manusia.

BACA JUGA:Rancangan KUHAP Tuai Pro Kontra, Ada Apa?

"Karena yang ada di dalam proses penegakan hukum; adalah manusia Indonesia. Harus dijamin dan dilindungi haknya," lanjutnya 

BACA JUGA:RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP, Begini Respons Pakar Hukum

Salah satu narasumber, Julius Ibran menyampaikan pandanganya. Masyarakat sipil, rakyat, baru saja menelan kekalahan dalam pertarungan penyusunan rancangan Undang-Undang KUHP. Khususnya, tentang overkriminalisasi. 

BACA JUGA:Prinsip Dominus Litis untuk Menjamin Keselarasan Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP

“Selain itu, kewenangan yang digeser secara absolut ke dalam satu ruang, yakni ruang prosecutor. Padahal prosecutor dalam konteks penuntutan dan penyelidikan,” ujar Julius Ibran. (edr)

Sumber: