Pakar Hukum Jember Kritik Pedas RUU KUHAP: Bim Salabim, Keadilan Bisa Hilang!
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember Ahmad Suryono SH MH.-Edi Winarko-
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID – Wacana revisi kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) kembali menuai kritik tajam dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
BACA JUGA:Lutfian Ubaidillah: RUU KUHAP Baru Berpotensi Ciptakan Masalah Baru
Dalam diskusi yang digelar di Studio IJTI Jalan Dewi Sartika, Kaliwates, Kamis 6 Februari 2025, Ahmad Suryono SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, dengan tegas mempertanyakan motif di balik pemangkasan kewenangan aparat penegak hukum (APH) dalam RUU KUHAP.

--
Ia menilai revisi ini berpotensi menciptakan keadilan yang semu dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum.
BACA JUGA:IJTI Talks Kupas Tuntas Kontroversi RUU KUHAP, Sorotan dari Pakar dan Praktisi Hukum
"RUU KUHAP yang baru memang bertujuan menciptakan proses peradilan hukum yang lebih cepat, namun cepat belum tentu tepat," tegas Ahmad Suryono.
"Sistem peradilan pidana harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian agar tidak mencederai hak-hak masyarakat. Jangan sampai 'bim salabim', keadilan yang kita harapkan justru hilang," ujarnya, mengkritik tergesa-gesa-nya proses revisi.
BACA JUGA:Prof M. Noor Harisudin: RKUHAP Jangan Hapus Pasal Penyelidikan
Salah satu isu krusial yang disoroti adalah hilangnya tahap penyelidikan serta periodisasi penyidikan yang hanya dibatasi selama dua hari.
Menurut Ahmad Suryono, kebijakan ini sangat berisiko dan dapat menyebabkan proses hukum yang tergesa-gesa tanpa dasar yang kuat.
BACA JUGA:Kapolres Jember: Diferensiasi Fungsional dalam KUHAP Penting Agar Tidak Terjadi Benturan
"Putusan pengadilan yang adil dan berwibawa harus diiringi dengan penyelidikan yang baik. Hilangnya penyelidikan, diperparah dengan penyidikan yang hanya berlangsung dua hari, sama saja dengan melemahkan penegakan hukum," tambahnya.
Diskusi ini juga menghadirkan narasumber lain, yakni Prof Dr KH M Noor Harisudin SAg SH MFilI CLA CWC (Guru Besar UIN KHAS Jember dan Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara), dan Lutfian Ubaidillah SH MH (Pengurus DPC Peradi Jember).
Sumber:



