Pakar Hukum Jember Kritik Pedas RUU KUHAP: Bim Salabim, Keadilan Bisa Hilang!
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember Ahmad Suryono SH MH.-Edi Winarko-
Keduanya turut memberikan pandangan kritis terhadap sejumlah pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai masih bermasalah.
Prof Noor Harisudin menekankan pentingnya keseimbangan kewenangan antar aparat penegak hukum agar tidak terjadi dominasi salah satu pihak.
BACA JUGA:Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jember Soroti Wacana Revisi KUHAP
"Ketimpangan kewenangan dalam KUHAP baru dapat berakibat pada ketidakseimbangan dalam sistem peradilan pidana kita. Harus ada sinergi dan mekanisme kontrol yang jelas antar APH," ujarnya.
Sementara itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa perubahan sistem hukum harus mempertimbangkan efektivitas dalam praktik di lapangan.
"Jangan sampai kita membuat aturan baru yang justru menyulitkan para praktisi hukum dalam menegakkan keadilan," katanya.
BACA JUGA:RKUHAP: Penegak Hukum Harus Seimbang, Jangan Ada Ketimpangan Kewenangan
Diskusi ini menjadi wadah bagi para akademisi dan praktisi hukum untuk menyampaikan kritik serta masukan terhadap revisi KUHAP yang sedang digodok oleh pemerintah dan DPR.
Diharapkan, hasil dari diskusi ini dapat menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan KUHAP yang lebih komprehensif dan adil bagi semua pihak. (*/edy)
Sumber:



