umrah expo

FGD Kewenangan APH, RUU KUHAP Harus Proporsional dan Seimbang

FGD Kewenangan APH, RUU KUHAP Harus Proporsional dan Seimbang

Pelaksanaan FGD bersama Ahli Hukum Administrasi Negara di UB Guesthouse.-Ariful Huda-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB), Prof Dr Andy Fefta Wijaya menyebut, kehadiran RUU KUHAP bisa berpotensi memunculkan lembaga superbody. Bahkan, dikhawatirkan memicu terjadinya perang RUU antar aparat penegak hukum (APH)

BACA JUGA:Konsep RUU KUHAP Tidak Harus Mengadopsi Penyidik Tunggal

Menurutnya, diperlukan penyeimbangan agar antara RUU satu dengan lainnya, sehingga tidak saling over kewenangan. Hal itu disampaikan, saat pelaksanaan forum discussion group (FGD) 'Menyeimbangkan Kewenangan Penegak Hukum dalam Revisi RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP, bersama Ahli Hukum Administrasi Negara, di UB Guesthouse, Selasa 11 Februari 2025.


--

"Dari sisi kewenangan bisa dilihat, RUU Kejaksaan memberi ruang besar, untuk melakukan proses. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, yang sebenarnya secara alami adalah fungsi kepolisian," terang Prof Andi Fefta 

BACA JUGA:Forum Pascasarjana Unair Bahas Polri dalam RKUHAP, Wewenang Polri Lahir dari UUD 1945

RUU ini kata dia, diharapkan tidak menimbulkan suatu lembaga menjadi superbody, apa yang dimau, semua ada di situ. Salah satu contohnya, jika 14 hari kepolisian tidak merespons, kejaksaan bisa menindaklanjuti. Ini menjadikan kejaksaan punya kekuasaan lebih.

BACA JUGA:Akademisi: Perubahan KUHAP Malah Untungkan Pelaku Kejahatan karena Tak Ada Kepastian Hukum

Menurutnya pengesahan RUU KUHAP sebaiknya ditunda terlebih dahulu dan dilakukan perbaikan. Masyarakat menginginkan independensi kejaksaan dan kepolisian dapat terwujud dengan optimal.

BACA JUGA:Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Merupakan Upaya Melemahkan Polri

"Jangan sampai RUU itu membuat satu lembaga menjadi overbody. Ini bisa berbahaya sekali. Termasuk kita memastikan mereka bekerja sesuai koridor yang ada, sesuai hak yang diberikan," lanjutnya.

BACA JUGA:Prof M Noor Harisudin: RUU KUHAP Baru Berpotensi Kacau Jika Tidak Dirumuskan dengan Bijak

Sementara itu, Prof Darsono selaku Ahli Hukum Administrasi Negara menjelaskan, administrasi negara menjelaskan, setiap aparat penegak hukum memiliki kewenangan dan UU sektoral masing-masing. Agar tercipta keseimbangan kewenangan, diperlukan proporsional.

BACA JUGA:Pakar Hukum Jember Kritik Pedas RUU KUHAP: Bim Salabim, Keadilan Bisa Hilang!

Sumber: