Jaksa Eksekutor Kejari Jember Mendapatkan Perintah PN Tipikor Eksekusi Terpidana Kades Munderejo

Jaksa Eksekutor Kejari Jember Mendapatkan Perintah PN Tipikor Eksekusi Terpidana Kades Munderejo

Kasi Pidsus Kejari Jember Dinar Woleka didampingi Kasi Intelijen Kejari Jember Arief Fathurrahman.-Biro Jember-

JEMBER, MEMORANDUM -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mendapatkan perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk eksekusi terpidana kasus Korupsi dana desa, Kepala Desa Munderejo Edi Santoso.

Perintah eksekusi tersebut tertuang dalam Surat Putusan Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tipikor Surabaya.

Menurut Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan melalui Kasi Pidsus Dinar Woleka, pihaknya akan segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana ED.

BACA JUGA: Sungguh Terlalu! Dua Tahun Pria asal Cerme, Gresik Cabuli Dua Anak Tiri

"Sesuai ketentuan kami sudah memberikan waktu cukup waktu toleran setelah menjalankan ibadah puasa dan berlebaran bareng keluarga, dengan harapan kesadaran dan keiklasan terpidana, menjalani putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang sudah inkracht, namun untuk panggilan ketiga tidak hadir, " kata Kasi Pidsus Kejari Jember, Jumat 3 Mei 2024 dalam rilisnya.

Sebagai jaksa eksekutor mendapatkan surat perintah berdasar putusan  Pengadilan Tipikor Surabaya nomor print 363/M.512/FU.1/2024. Memberikan kesempatan untuk kali ketiga namun terpidana tidak hadir.

BACA JUGA:Ketua KPU Kabupaten Blitar: Anggota DPRD Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur

Karena tidak mengindahkan panggilan ketiga, pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penjemputan dan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.

Seperti diketahui, amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 29 November 2023 terhadap perkara penyelewengan dana desa oleh Kades Mundurejo  Edi Santoso.

"Pidana selama penjara satu tahun penjara dikurangi penahanan tahanan kota, atau pidana denda Rp 50.000.000 subsider satu bulan kurungan," tuturnya.

BACA JUGA:Gus Mudhlor Kembali Mangkir, KPK Tak Segan Menindak Pihak yang Menghalangi Proses Penyidikan

Dinar mengimbau kepada ED. untuk segera menyerahkan diri dan tidak melakukan perlawanan. 

"Kami imbau kepada terpidana untuk segera menyerahkan diri dan tidak melakukan perlawanan," tegas Dinar. (*)

Sumber: