Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Anak di Bawah Umur, UKBH FH Unair Desak Polisi Usut Tuntas

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Anak di Bawah Umur, UKBH FH Unair Desak Polisi Usut Tuntas

UKBH FH Unair memberikan keterang pers terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID-Seorang anak perempuan di bawah umur inisial A (15) diduga menjadi korban pencabulan oleh pengasuhnya yang juga pemilik panti asuhan di kawasan Surabaya pusat.

Peristiwa asusila ini mendapat atensi Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH Unair) usai korban berhasil kabur dari panti asuhan, lalu meminta perlindungan.

BACA JUGA:Pemkab Lumajang Gencarkan Kesadaran Uji Kir Demi Keselamatan di Jalan Raya

BACA JUGA:Satpol PP Lumajang Tertibkan 5.408 Reklame Ilegal, Prioritaskan Estetika dan Ketertiban Kota

BACA JUGA:Pergoki Suami Selingkuh, IRT di Gresik Malah Mendapat KDRT


--

Direktur UKBH FH Unair Sapta Aprilianto mengatakan, pihaknya telah melaporkan terduga pelaku berinisial NK (61) ke Mapolda Jatim pada Kamis, 30 Januari 2025.

"Kami sudah membuat laporan ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak. Diduga pelaku ini pengasuh sekaligus pemilik panti asuhan. Usia terduga pelaku sekitar enam puluh tahunan," kata Sapta ditemui Memorandum, Jumat, 31 Januari 2025.

Sapta menerangkan, kejadian ini terungkap dari kaburnya korban di panti asuhan tersebut beberapa waktu yang lalu. Korban merupakan anak asuh yang mendapatkan pelecehan seksual selama 3 tahun terakhir.

Yang mengejutkan, berdasarkan pengakuan A, anak di bawah umur yang menjadi korban kebiadaban NK ada banyak.

"Jadi ada beberapa anak di panti asuhan tersebut yang menjadi korban pencabulan oleh terduka pelaku NK. Usia korbannya di bawah 15 tahun semua," beber Sapta.

Lalu menurut keterangan yang diberikan pelapor yakni, S (41) kepada Tim UKBH FH Unair bahwa panti asuhan tersebut diduga tidak memiliki izin atau legalitas operasional.

"Kami sedang berusaha untuk mendapatkan konfirmasi kepada Dinas Sosial atau instansi terkait mengenai hal itu," katanya.

Sementara itu, pengacara dari UKBH FH Unair Tis'at Afriyandi mengungkapkan bahwa kondisi korban saat ini secara fisik dalam kondisi sehat.

Sumber: