Terima Vonis 4 Bulan Penjara, Jaksa segera Eksekusi 2 Eks Polisi Selingkuh
Kedua terdakwa ketika mendengarkan putusan hakim di PN Surabaya sepekan lalu. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara akhirnya menerima putusan Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri yang memvonis dua eks polisi, Bripka DTRS dan Aiptu EA selama 4 bulan penjara. Sebelumnya Jaksa Febrian menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Eks Polisi Selingkuh Terima Putusan Hakim
Kedua polisi yang sebelumnya berdinas di Polresta Sidoarjo digerebek suami Bripka DTRS, MR ketika ngamar di Hotel kawasan MERR akhir tahun lalu. Setelah menjalani sidang, keduanya diputus 4 bulan penjara yang sebelumnya dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Febrian.
BACA JUGA:HUT Ke-97 Persebaya, Inilah Perasaan yang Dialami Paul Munster
"Saya terima, sekarang lagi menunggu petikan untuk eksekusi," kata Jaksa Febrian saat dikonfirmasi memorandum.disway.id, Rabu 19 Juni 2024.
BACA JUGA:Sempat Membantai 8-2, Mampukah Hansi Flick Menuntun Barca Menuju Kejayaan?
Febrian mengungkapkan bahwa eksekusi kedua terpidana akan segera dilakukan. Jaksa dari Kejari Surabaya itu tinggal menunggu petikan resmi yang akan dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan kemudian keduanya akan dipanggil.
BACA JUGA:Arda Guler Pemain Real Madrid Catat Sejarah sebagai Pencetak Gol Termuda di Euro 2024
"Sesegera mungkin, setelah petikan resmi dari PN sudah diterima nanti akan dipanggil," ujarnya.
Saat ini kedua terpidana masih dikenakan wajib lapor seminggu sekali usai putusan. Dan sampai sekarang keduanya masih kooperatif.
BACA JUGA:Tampil di 6 Turnamen Euro, Ronaldo Bawa Portugal Menang dan Pecahkan Rekor
"Wajib lapornya seminggu sekali, kalau kemarin saat masih sidang sih dibuat 2 minggu sekali, karena tiap minggu sudah ketemu di PN," jelasnya.
BACA JUGA:Aksi Bakar Bakar Warnai Spektrum PMM di UIBU Malang
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada polwan Bripka DTRS dan selingkuhannya Aiptu EA. Kedua polisi yang sebelumnya berdinas di Pilresta Sidoarjo digerebek suami Bripka DTRS, MR saat ngamar di hotel kawasan MERR akhir tahun lalu.
BACA JUGA:Dua Spesialis Curanmor Ditangkap Polsek Semampir, Hasil Curian Dijual ke Madura
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan. Dengan vonis hukuman selama 4 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 12 Juni 2024.
BACA JUGA:Polsek Temayang Apel Pagi Bersama Anggota Sekaligus Mitigasi Penyalahgunaan Handphone
Ketua Majelis Hakim menyebut bahwa perbuatan kedua terdakwa telah mencoreng institusi kepolisian tempat mereka berdinas.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Saat itu Jaksa Febrian Dirgantara menuntut kedua terdakwa dengan pidana selama 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lakukan Patroli Dialogis Jaga Keamanan
Dalam vonis 4 bulan penjara tersebut, ketua majelis hakim telah mempertimbangkan yang meringankan bahwa kedua terdakwa telah mengakui kesalahan mereka, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
BACA JUGA:Pemain Berkualitas Datang, Paul Munster: Saya Akan Membuat Suporter Bersemangat
Menanggapi vonis hakim, Aiptu EA dan Bripka DTRS sama-sama menerima putusan hakim. Keduanya menolak saat berusaha dikonfirmasi seusai persidangan dan langsung bergegas pergi. Sedangkan jaksa Febrian menyatakan masih pikir-pikir.
BACA JUGA:Perkuat Pengendalian Inflasi, Pemkab Jember Lakukan Lima Hal Ini
"Kami baru akan mengeksekusi kedua terdakwa setelah putusan tersebut inkracht dengan kami menyatakan menerimanya," ujar jaksa dari Kejari Surabaya tersebut. (*)
Sumber: