Ditpolairud Polda Jatim Amankan 124 Kantong Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi

Ditpolairud Polda Jatim Amankan 124 Kantong Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi

Barang bukti benih baby lobster yang berhasil diamankan. -Farid Al Jufri-

Kedua pelaku dikenakan pasal 92 jo pasal 26 Ayat (1) UU nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau pasal 88 jo pasal 16 UU nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022.

BACA JUGA:Ditpolairud Polda Jatim Tangkap Perempuan Pembuat Bom Ikan, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ancaman hukuman 8 tahun dan denda maksimal Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah). Dan untuk perkara TPPU ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (*)

Sumber: