Ditpolairud Polda Jatim Amankan 124 Kantong Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Barang bukti benih baby lobster yang berhasil diamankan. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM - Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim meringkus dua tersangka jual beli benih bening lobster (BBL) tanpa dilengkapi izin sah di wilayah pesisir laut Desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Jumat 26 Juli 2024 pukul 00.30 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan adalah SC (51) warga Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi; dan SR (51), warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang tinggal di Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
BACA JUGA:Penjual dan Pengguna Sabu-Sabu asal Gresik Kompak Masuk Penjara
Dirpolairud Polda Jatim Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, pada Jumat 26 Juli 2024 Subdit Gakkum menerima informasi dari masyarakat adanya perdagangan jual beli benih bening lobster (BBL).
Diduga kuat jual beli itu tanpa dilengkapi dokumen atau izin sah di wilayah pesisir laut Desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Menindaklanjuti info tersebut anggota Subdit Gakkum bergerak menuju jalan raya Situbondo-Banyuwangi.
Pada pukul 24.00 WIB, polisi mencurigai Pajero Sport dan kemudian dilakukan pembuntutan.
BACA JUGA:Kisah Alif, Pelajar Yatim Piatu Jember Lari 5 KM Setiap Pagi Demi Tetap Sekolah
“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan BBL empat buah boks sterofoam dan 124 kantong plastik," kata Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Senin 29 Juli 2024.
Polisi langsung mengamankan dua tersangka SR dan SC, kemudian dilakukan pengembangan ke gudang milik tersangka SR yang ada di wilayah Pesisir Pantai Desa Kemunduran Wongsorejo Banyuwangi.
BACA JUGA:Di Hadapan Dahlan Iskan, Bupati Arifin Tawarkan Investasi ke Trenggalek
Lebih jauh diterangkan dari hasil pengungkapan ini juga diamankan barang bukti berupa empat styrofoam, 124 kantong berisi benih bening lobster (BBL), satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar, tiga unit HP.
"Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan siapa yang menjadi pembeli, kemudian yang menggerakkan maupun yang menghimpun benih lobter," jelasnya.
"Untuk kerugian negara belum bisa dipastikan mengingat jika benih bening lobster (BBL) tersebut diperjualbelikan secara bebas dapat merusak keberlangsungan sumber daya benih bening lobster (BBL) dan ekosistemnya," pungkasnya.
BACA JUGA:Satu Bom Ikan Dijual Rp 1,5 Juta
Sumber: