Hati-hati Lur! Selama 2024, Lebih dari 5 Ribu Orang Tewas Kecelakaan di Jawa Timur

Hati-hati Lur! Selama 2024, Lebih dari 5 Ribu Orang Tewas Kecelakaan di Jawa Timur

Petugas saat mengevakuasi korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalan Karang Poh, Tandes belum lama ini.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak 5. 091 orang meninggal dunia kecelakaan di jalanan Jawa Timur dalam kurun waktu 2024. Angka itu mengalami penurunan bila dibanding periode 2023 yakni sebanyak 5.341 korban jiwa.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Jatim pada 2024 jumlah kecelakaan mencapai 27.775 dan menyebabkan 5.091 orang tewas, 412 korban luka berat dan 38.436 orang mengalami luka ringan dengan total kerugian meteril mencapai Rp 35, 8 miliar.

BACA JUGA:Korban Meninggal Dunia Lakalantas Polres Jember Meningkat: Kecelakaan Lalin Turun Signifikan di Tahun 2024

Pada 2023 terjadi kecelakaan 31.991 menimbulkan 5.341 korban meninggal dunia, korban luka berat 352 orang, korban luka ringan 42.917 orang dan kerugian materi Rp 40, 6 miliar.

"Jumlah kejadian menurun 15 persen ini melalui beberapa tahapan. Ada kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin.

BACA JUGA:Kecelakaan di Menganti Gresik, Truk Seruduk Mobil Pribadi, Penumpang Patah Kaki

Komarudin menambahkan dalam grafik, penilangan yang dilakukan meningkat tajam pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023. Berdasarkan data tahun 2023 terdapat 213. 053 pelanggar lalu lintas ditilang. Kemudian pada tahun 2024 terdapat 345. 595 pelanggar lalu lintas ditilang.

"Artinya kita tidak main-main dalam setiap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan atau mengancam keselamatan orang lain," terang dia.

BACA JUGA:Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lakukan Ramcek dan Tes Urine Sopir Bus Pariwisata

Sementara, lanjut Komarudin, untuk kasus-kasus kecelakaan dengan pengendara di bawah pengaruh alkohol, bahwa dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas ada pasal pelanggaaran dan ada pasal kejahatan. 

"Nanti kita jerat mereka dengan ketentuan pasal yang memang sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan. Ini salah satunya," tutup dia.(fdn)

Sumber: