Polda Jatim Gagalkan Peredaran 16 Kilogram Sabu Jaringan Aceh, Dijual Jelang Malam Tahun Baru

Polda Jatim Gagalkan Peredaran 16 Kilogram Sabu Jaringan Aceh, Dijual Jelang Malam Tahun Baru

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa didampingi Kabidhumas Kombespol Dirmanto merilis ungkap narkoba selama 2024.-Faishal Danny-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polda Jatim merilis analisa dan evaluasi (anev) akhir tahun, Senin 30 Desember 2024, siang. Dalam kegiatan itu, polisi mengungkap berbagai kasus dari satuan kerja (satker) di Polda Jatim.

BACA JUGA:Polri Mutasi 734 Pati dan Pamen, Ada Promosi Jabatan Kapolres untuk 5 Polwan

Khusus kasus peredaran narkotika, polisi mengungkap ribuan kasus di Jatim. Tidak hanya pengguna dan kurir sabu, korps baju cokelat juga berhasil meringkus pengedar dan bandar skala internasional.

Salah satu hasil ungkap yang menonjol, anggota Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 16 Kilogram. Dari kasus itu, polisi mengamankan satu tersangka yakni berinisial AH (21), asal Dusun Onjur Daya, Desa Bunten Barat, Ketapang, Sampang.

BACA JUGA:Gerbong Mutasi Bergulir, 13 Kapolres di Jajaran Polda Jatim Berganti

Ia diamankan saat hendak mengambil sabu itu di terminal 2 kedatangan, Bandar Udara Internasional Juanda, Senin 16 Desember 2024. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 16 kilogram sabu di dalam koper abu-abu.

"Anggota berhasil menyita barang bukti 16 kilogram sabu yang dikemas dalam 16 bungkus plastik bening dalam koper besar. Pengakuannya untuk malam tahun baru," kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa, Senin 30 Desember 2024.

Dari pengakuan tersangka terungkap, jika ia dijanjikan upah Rp 30 juta setiap satu kilo sabu tersebut. 

BACA JUGA:Profil AKBP Muhammad Ridwan yang akan Emban Jabatan Baru sebagai Wakapolrestabes Surabaya

"Barang itu dikirim dari Aceh melalui jalur udara untuk diedarkan oleh tersangka," ucap dia.

Sementara itu, untuk hasil pengungkapan lain, Robert menyebut jumlah tersangka narkotika selama 2023 sebanyak 6.276 orang. Sedangkan pada 2024 meningkat menjadi 6.853 orang. "Jumlah tersangka pada 2024 mengalami kenaikan sebanyak 577 tersangka atau sekitar 9,19 persen," kata dia.

BACA JUGA:Gerbong Mutasi Bergulir, Kasatlantas Polrestabes Surabaya Jabat Kapolres Blitar

Robert menegaskan ungkap kasus narkoba dan TPPU merupakan satu dari sekian program Asta Cita periode aksi 100 hari pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sejak 21 Oktober sampai 25 Desember 2024.

Menurutnya, pengungkapan kasus narkoba tak hanya dilakukan Ditresnarkoba Polda Jatim, namun juga beserta jajaran atau polres-polres se-Jatim. "Jumlah kasus yang telah kami ungkap sebanyak 809 kasus dengan tersangka sebanyak 1.048 orang (selama 100 hari kerja Asta Cita)," kata dia.

Sumber: