Beli Ganja 1 Kg Dikonsumsi Sendiri, Warga Gunung Anyar Diadili
Terdakwa Kurniawan diadili di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis melalui Nurhayati mengatakan bahwa terdakwa Kurniawan awalnya menghubungi Andi alias Brong (buron) untuk membeli ganja sebanyak 1 kilogram dengan harga Rp 8,5 juta. Lalu mereka berdua janjian di daerah Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo dan untuk uangnya di transfer ke rekening bank milik Andi.
BACA JUGA: Ini Pertimbangan Anak Anggota DPR RI Nonaktif Bebas dari Tuntutan 12 Tahun Penjara
Selanjutnya, usai mendapatkan ganja tersebut, terdakwa langsung pulang ke rumah.
“Jadi setelah mendapatkan ganja itu sama terdakwa dibawa pulang ke rumah dan menjadi 8 poket disimpan di dalam tas. Tujuannya ganja itu akan digunakan sendiri,” kata Nurhayati di ruang Kartika 1 PN Surabaya, Senin 8 Juli 2024.
BACA JUGA:Divonis Bebas, Anak Anggota DPR RI Nonaktif Menangis
Terdakwa diamankan oleh anggota Polrestabes Surabaya pada Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya di Jalan Modern Tengah IV. Dalam penggeledahan ditemukan ganja dengan berat keseluruhan 871,802 gram.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Usai jaksa membacaka dakwaan, Ketua Majelis Hakim Heru Hanindyo menanyakan ke terdakwa terkait dakwaan tersebut.
BACA JUGA:Aniaya Pacar Berujung Kematian, Anak Anggota DPR RI Nonaktif Divonis Bebas
Terdakwa Kurniawan yang didampingi penasihat hukumnya yaitu Victor A Sinaga membenarkannya. “Benar Yang Mulia,” ucap Kurniawan lewat video call. (*)
Sumber: