Lawan Arus dan Tabrak Lalin, Pengemudi Avanza Digelandang Polisi

Lawan Arus dan Tabrak Lalin, Pengemudi Avanza Digelandang Polisi

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto memberikan keterangan. -Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - Seorang pengemudi mobil Avanza N 1296 GO,  TJ (29), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, digelandang ke Mapolresta Malang Kota.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Bojonegoro Bekuk 9 Pelaku Diduga Terlibat Kematian Remaja Asal Baureno 

Hal itu dikarenakan, pengemudi tersebut melajukan mobil dengan ugal-ugalan. Bahkan melawan arus saat melintas di Jalan Veteran Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin 15 Juli 2024 lalu. Sehingga dianggap membahayakan pengendara lain.

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

"Pada Senin 15 Juli, terjadi aksi melawan arus yang dilakukan mobil Toyota Avanza di Jalan Veteran Kota Malang," terang Kompol Aris saat memberikan keterangan  di Mapolresta Malang Kota, Rabu 17 Juli 2024.

BACA JUGA:Polsek Bojonegoro Kota Gerebek Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu 

Usai melawan arus di Jalan Veteran, lanjut kasatlantas, mobil terus melaju melewati Jalan Bandung, kemudian berbelok ke Jalan Besar Ijen.

BACA JUGA:Pembunuh Ibu dan Anak di Kota Pasuruan Divonis Mati 

Saat melintas di Jalan Besar Ijen, di depan Simpang Balapan, mobil tersebut menabrak mobil Toyota Calya. Dikemudikan pria berinisial MS (32), asal Kabupaten Malang.

Bersama, Satsamapta Polresta Malang Kota kemudian mendatangi lokasi kejadian. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka, dalam kecelakaan tersebut.

BACA JUGA:Bayi Perempuan Dibuang di Rumah Janda Bratang Gede, Dibelikan 1 Set Perhiasan dan Berganti Nama  

"Namun, untuk bagian bemper depan Toyota Calya ringsek. Sedangkan Toyota Avanza pecah di bagian kaca depan dan lecet di bodi samping kiri," lanjutnya.

Disingung terkait pemicu Toyota Avanza melawan arus, masih didalami petugas. Saat dilakukan pemeriksaan,  TJ tidak ada indikasi mabuk. Saat ini, masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polresta Malang Kota.

BACA JUGA:4 Pati Polri Ikuti Seleksi Capim KPK, Berebut Markas Kuningan 

"Terkait perbuatan melawan arus lalu lintasnya, yang bersangkutan dilakukan tindakan penilangan," pungkas Kasatlantas Polresta Makota. (*)

Sumber: