Temuan Bawaslu dan KPU Kabupaten Madiun Soal Warga Meninggal Masih Terdata

Temuan Bawaslu dan KPU Kabupaten Madiun Soal Warga Meninggal Masih Terdata

Divisi Perencanaan dan Data, KPU Kabupaten Madiun, Irsyad Kholis Fatchurrozaq.-Rahmad Hidayat-

MADIUN, MEMORANDUM - Temuan Bawaslu Kabupaten Madiun adanya 200 orang warga yang sudah meninggal dunia tapi masih terdata saat pencocokan dan penelitian (Coklit) Pilkada 2024, ternyata lebih banyak dari temuan KPU setempat. 

Divisi Perencanaan dan Data, KPU Kabupaten Madiun, Irsyad Kholis Fatchurrozaq mengatakan,  orang meninggal dunia  tercatat dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) memang ada. Berdasarkan coklit dan verifikasi oleh KPU, ditemukan 6.008 orang meninggal dunia masuk DP4

BACA JUGA:Satreskrim Polres Bojonegoro Bekuk 9 Pelaku Diduga Terlibat Kematian Remaja Asal Baureno

"Sampai hari ini progress coklit sudah 100 persen, dan kami temukan orang meninggal ada 6.008 secara de jure," kata dia, saat dikonfirmasi Rabu 17 Juli 2024 . 

Dengan banyaknya data tersebut, KPU telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun untuk melakukan penghapusan. Data ribuan orang meninggal dunia itu, akan diinput dalam aplikasi Love Pilkada (layanan online lapangan coklit Pilkada). 

"Di minggu ketiga kami minta percepatan bagaimana proses love pilkada maupun Pemdes segera mengeluarkan surat keterangan kematian," tuturnya. 

BACA JUGA:Polsek Bojonegoro Kota Gerebek Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu

Berdasarkan data dari KPU DP4 yang dicoklit oleh pantarlih sebanyak 574.622 pemilih. Menurutnya, 6.008 orang meninggal yang masuk data DP4 itu masih bersifat dinamis dan bisa bertambah sewaktu-waktu. Sebab, proses coklit masih berlangsung hingga 24 Juli mendatang. 

BACA JUGA:KPU Jatim Verifikasi Calon PAW Anggota KPU Ngawi

"Jumlah bisa bertambah, namun tidak bisa berkurang. Karena proses pencoklitkan masih terus berlangsung," beber Irsyad. 

BACA JUGA:Dikbud Ngawi Tekankan Sekolah Sosialiasi Anti-Bullying di MPLS

Selain itu, data tidak memenuhi syarat (TMS) lain juga ditemukan saat coklit. Sehingga total calon pemilih TMS sebanyak 9.828 orang. Jika 6.008 diantaranya dari warga yang sudah meninggal dunia, sisanya sebanyak 3.820 merupakan kode 8 atau TPS tidak sesuai dan pindah domisili. 

BACA JUGA:Pj Wali Kota Madiun Yakin Panen Raya Tekan Inflasi

"Kalau TPS tidak sesuai, nanti prosesnya akan menjadi pemilih baru di TPS yang tepat," pungkasnya. (*)

Sumber: