umrah expo

KPU Tunggu Usulan Perubahan UU Pemilu 2029

KPU Tunggu Usulan Perubahan UU Pemilu 2029

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin melakukan kunjungan ke KPU Jatim.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Wacana perubahan undang-undang sistem pemilu 2029 usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 135/PUU-XXII/2024 masih berpotensi tarik ulur. Meski begitu KPU RI sebagai pelaksana undang-undang masih menunggu keputusan undang-undang.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menegaskan, pihaknya akan melaksanakan undang-undang sesuai dengan keputusan. “Kami menunggu bagaimana undang-undang ditindaklanjuti pemerintah dan DPR RI,” sebut Mochammad Afifuddin.

BACA JUGA:Ketua KPU RI Resmikan Podcast KPU Jatim


Mini Kidi--

Lebih lanjut Mochammad Afifuddin menyatakan, KPU RI menitipkan bahwa yang disampaikan adalah bagaimana selekai KPU kabupaten/kota yang selama ini sampai 17 gelombang itu diserentakkan. “Harapan kami agar bisa diakomodir dalam revisi undang-undang,” tegas Mochammad Afifuddin.

Seperti diketahui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 135/PUU-XXII/2024 menandai terjadinya perubahan fundamental dalam arsitektur kelembagaan sistem elektoral Indonesia. Dengan memisahkan secara konstitusional waktu pelaksanaan antara pemilu nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota). (day)

Sumber: