KPU Jatim Verifikasi Calon PAW Anggota KPU Ngawi

KPU Jatim Verifikasi Calon PAW Anggota KPU Ngawi

Dipimpin Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim Eka Wisnu Wardhana, KPU Ngawi mendampingi KPU Jatim melakukan verifikasi dan klarifikasi calon pengganti antar waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Ngawi periode 2024-2025.-Biro Ngawi-

NGAWI, MEMORANDUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim melakukan verifikasi dan klarifikasi calon pengganti antar waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Ngawi periode 2024-2025 terhadap Muhammad Prasetyo Nugroho di aula kantor KPU Kabupaten Ngawi

BACA JUGA:Satreskrim Polres Bojonegoro Bekuk 9 Pelaku Diduga Terlibat Kematian Remaja Asal Baureno

Komisioner KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim Eka Wisnu Wardhana mengatakan, hal ini merupakan tindaklanjut dari amanat surat dari KPU RI nomor 1274 untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi calon PAW anggota KPU Ngawi periode 2024-2029 atas nama Muhammad Prasetyo Nugroho. 

"Verifikasi dan klarifikasi yang kami lakukan ini berdasarkan amanat surat dari KPU RI," katanya. 

BACA JUGA:Polsek Bojonegoro Kota Gerebek Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu

Eka menyampaikan, adapun verifikasi dan klarifikasi ini meliputi kesiapan yang bersangkutan dan kesediaan untuk menjadi calon PAW anggota KPU Ngawi. 

"Adapun materi yang kita tanyakan mulai dari yang bersangkutan apakah tidak menjadi pengurus parpol termasuk jadi tim sukses juga tim pemenangan, hingga tadi kita buka sipol dan ternyata tidak masuk dalam sipol KPU," katanya. 

BACA JUGA:Asean U-19 Boys Championship 2024, Indonesia Bantai Filipina 6-0

Dikatakan, hasil dari verifikasi dan klarifikasi ini selanjutnya akan diplenokan sebelum diteruskan ke KPU RI. Selanjutnya nantinya KPU RI mempunyai waktu selama 14 hari untuk memberikan balasan kepada KPU Jatim setelah melaporkan hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Kongres Biasa PSSI Jatim, Ahmad Riyadh: Harus Ada Terobosan untuk Percepat Pengembangan Sepakbola

"Tentunya ini menjadi kewenangan KPU RI terkait dengan penilaian hasil verifikasi dan klarifikasi ini," ujarnya. 

Disinggung terkait dengan mundurnya anggota KPU Ngawi atas nama Agus Sriyanto tersebut memang yang bersangkutan tercatat sebagai calon legislatif pada pemilu 2019-2024. 

BACA JUGA:4 Pati Polri Ikuti Seleksi Capim KPK, Berebut Markas Kuningan

Sementara itu, Muhammad Prasetyo Nugroho menyampaikan, jika dirinya bersedia menjadi calon PAW anggota KPU Ngawi periode 2024-2029 ini. 

Sumber: