Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di MK, Ketua KPU Kota Blitar: Kami Bekerja Profesional

Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di MK, Ketua KPU Kota Blitar: Kami Bekerja Profesional

Konferensi pers KPU Kota Blitar--

BLITAR, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar telah menjalani dua sidang sengketa Pilkada Kota Blitar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 8 dan 17 Januari 2025 lalu.

Dalam sidang kedua, KPU juga telah memberikan jawaban selaku termohon dan mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar.

BACA JUGA:KPU Kota Blitar Putuskan Pindah 5 Lokasi TPS, Antisipasi Cuaca Ekstrem

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya pada media gathering, Selasa 21 Januari 2025.

“Pemohon menuntut pendiskualifikasian Paslon 2 dengan alasan dugaan praktik money politics. Mereka juga meminta pemungutan suara ulang di 45 TPS, termasuk 13 TPS,” ujar Rangga pada wartawan.

Rangga menambahkan, KPU Kota Blitar telah menunjuk AW Law and Firm dari Jember sebagai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan ini.

“Kami berkomitmen untuk menghadapi semua gugatan dengan serius dan profesional,” imbuhnya.

BACA JUGA:Bantah Tudingan Pelanggaran Administrasi, Ketua KPU Kota Blitar: Semua Sudah Sesuai Prosedur

Selama periode 7 hingga 18 Januari 2025, KPU Kota Blitar melakukan serangkaian kegiatan di Jakarta, termasuk konsultasi dengan KPU RI mengenai Perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025, serta diskusi terkait jawaban yang telah diajukan oleh pemohon.

KPU juga berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Blitar, yang memberikan keterangan, serta berkonsultasi mengenai alat bukti dengan KPU RI. Proses inzage, pemeriksaan permohonan pemohon dan alat bukti persidangan, dilakukan sebanyak dua kali.

“Salah satu langkah penting adalah penyusunan jawaban termohon. Disamping itu, kamu juga telah berkonsultasi dengan KPU RI untuk hal ini," kata dia.

BACA JUGA:Lambat Tangani Dugaan Pelanggaran Kode Etik, KPU Blitar Terkesan Lindungi Oknum PPK

Dalam kesempatan tersebut, KPU Kota Blitar juga meminta agar Majelis Hakim MK menolak seluruh gugatan pemohon, dengan alasan bahwa majelis tidak memiliki legal standing untuk menangani permohonan tersebut dan bahwa permohonan telah melewati tenggat waktu yang ditetapkan.

“Dengan langkah-langkah ini, KPU Kota Blitar menunjukkan komitmennya dalam menjalankan proses hukum yang transparan dan akuntabel,” tandas Rangga.

Sumber: