Pembunuh Ibu dan Anak di Kota Pasuruan Divonis Mati

Pembunuh Ibu dan Anak di Kota Pasuruan Divonis Mati

Terdakwa Muji Slamet usai mendengarkan putusan hakim dengan vonis mati di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Terdakwa kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Kelurahan Bugul Lor, Kota Pasuruan, Muji Slamet atau MS (40) akhirnya mendapatkan hukuman maksimal. Majelis hakim di PN Kota Pasuruan menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa pada Rabu 17 Juli 2024.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Yudha Yuniar Himawan dengan tegas menyatakan bahwa MS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Chosidah dan anaknya, Ahmad Fauzi Ferdiansyah.

BACA JUGA:Terjatuh, Pengendara Motor Terlindas Dump Truck

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan ini dengan pidana mati," ucap Hakim Yudha dengan mengayunkan tiga ketukan palu pada Rabu 17 Juli 2024.

Vonis ini dijatuhkan majelis atas dasar pertimbangan yang matang. Selain itu, berdasar dengan keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya sama sekali tidak ada yang bisa meringankan perbuatan terdakwa. Kejahatan MS telah merenggut nyawa 2 orang tak bersalah tentu meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan anak hingga menimbulkan trauma serta membuat resah masyarakat," jelas Hakim Yudha.

BACA JUGA:Bimbim Slank Teryata Pernah Foto Bareng Dokyeom SEVENTEEN!

Cara MS menghabisi nyawa korbannya pun dinilai sadis, bahkan bisa dibilang tidak berperikemanusiaan. Hal ini semakin memperberat hukuman yang diterimanya. "Tidak ada hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa," tegas Hakim Yudha lagi.

Penasihat hukum MS, Rora Arista menyatakan akan menghormati putusan hakim. Namun, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

BACA JUGA:Polsek Bojonegoro Kota Gerebek Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu

"Nanti kami pikir-pikir, karena saya juga belum menemui keluarga terdakwa," kilah Rora.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Pasuruan ini sempat menggemparkan masyarakat pada akhir 2023. Chosidah dan anaknya ditemukan tewas di rumahnya dengan kondisi mengenaskan.

BACA JUGA:Bayi Perempuan Dibuang di Rumah Janda Bratang Gede, Dibelikan 1 Set Perhiasan dan Berganti Nama

MS, yang merupakan tetangga korban, kemudian ditetapkan tersangka. Ia pun ditangkap setelah polisi berhasil melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi kunci, yakni Khusnul Khotimah, anak pertama korban.

Motif pembunuhan diduga karena MS merasa iri dengan usaha korban yang lebih laris. Hukuman mati yang dijatuhkan kepada MS diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.

BACA JUGA:4 Pati Polri Ikuti Seleksi Capim KPK, Berebut Markas Kuningan

Sementara Khusnul Khotimah, putri korban yang selamat dari peristiwa pembunuhan ibu dan adiknya juga tampak hadir di persidangan dengan agenda pembacaan vonis tersebut. Pihak keluarga mengatakan bahwa putusan hakim bisa ia terima dengan perasaan legowo. Hukuman tersebut pantas diterima oleh MS karena sudah melakukan pembunuhan terhadap 2 orang yang ia sayangi.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Periksa 22 Influencer Terkait Kasus Promosi Judi Online

"Kalau saya legowo dengan hasil putusan hakim. Memang pantas didapatkan oleh MS," ujar Khusnul Khotimah singkat. (*)

Sumber: