Terbukti Bersekongkol Bunuh Ibu Kandung, Siti Nurhasanah Diganjar 13 Tahun oleh Majelis Hakim PN Jember

Terbukti Bersekongkol Bunuh Ibu Kandung, Siti Nurhasanah Diganjar 13 Tahun oleh Majelis Hakim PN Jember

Terdakwa Siti Nurhasanah tertunduk di dampingi penasehat hukumnya --

JEMBER, MEMORANDUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, yang diketuai oleh Frans Kornelisen, SH dan dua anggota Rr. Diah Poernomojekti, SH dan I Gusti Ngurah Taruna, SH.MH, menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap SNH (35), atas dakwaan pembunuhan terhadap Hasiyah (60), yang juga ibu kandungnya sendiri.

Vonis yang dibacakan oleh Frans Kornelisen, SH, dihadapan terdakwa Siti Nurhasanah yang didampingi oleh penasehat hukum nya Ihya Ulumuddin, hakim menilai SNH terbukti turut serta melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri di Desa Keting, Kecamatan Jombang. SNH terlibat dalam pembunuhan itu pada 13 November 2023 silam, dan sekarang diganjar penjara 13 tahun.

Wanita tersebut telah membantu dua terdakwa masing-masing Sadi Adibrito dan Agus Wicaksono, ketika keduanya menghabisi korban secara sadis.

BACA JUGA:Polres Bangkalan Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima dari Kapolri

Terlihat SNH menundukkan kepala dan sesekali mengusap matanya selama Ketua Majelis Hakim PN Jember membacakan amar putusan di Ruang Sidang Candra pada pukul 16.30 WIB, Kamis 11 Juli 2024.

Setelah hakim membacakan putusan, nampak SNH meneteskan air mata bahkan terdengar sesenggukan saat keluar dari ruang persidangan. Ia hanya terdiam ketika beberapa awak media meminta tanggapannya atas vonis itu.

 

Ketua majelis hakim, Frans Kornelisen mengatakan, tuntutan jaksa terhadap terdakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana tidak terbukti dalam fakta persidangan.

"Karena di situ rentang waktu perencanaan dengan proses pembunuhannya tidak ada dalam fakta persidangan," kata Frans. Kamis 11 Juli 2024.

Menurutnya, terdakwa dijatuhkan hukuman pidana dengan pasal 363 dan 338 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan. Karena SNH telah turut serta menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 13 tahun terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan pidana sebelumya telah dilakukan," kata Frans.

 

Sementara Ihya Ulumuddin SH, selaku penasehat hukum Siti Nurhasanah menanggapi Vonis Majelis Hakim, mengaku majelis kurang obyektif dalam memutuskan perkara ini.

"Atas vonis yang dibacakan majelis hakim  13 tahun. Akan kami pikir-pikir dan pertimbangkan dengan pihak terdakwa serta keluarga, " kata pria yang akrab disapa Udik ini.

Sumber: