Pemblokiran KK, Pimpinan DPRD Surabaya Minta Pemkot Lakukan Efisiensi Klarifikasi

Pemblokiran KK, Pimpinan DPRD Surabaya Minta Pemkot Lakukan Efisiensi Klarifikasi

Reni Astuti mendengar keluh kesah warga yang terancam tak memiliki KK.-alif bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM - Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti meminta pemerintah kota (pemkot) untuk tidak main-main dalam melakukan pemblokiran kartu keluarga (KK) milik warga. Dia tidak ingin ada warga Kota Pahlawan yang nantinya diblokir secara sembarangan.

BACA JUGA:Biang Kemacetan, Komisi A Jadwalkan Sidak Depo Kontainer di Jalan Jakarta dan Petekan

Namun sebaliknya, pemkot diminta untuk memastikan secara komprehensif keberadaan warga tersebut sebelum diusulkan blokir. Keakuratan data, kata Reni, sangat urgent.

BACA JUGA:Kader PDI-P Muharram Sulistiono Ikut Perebutan Rekom Calon Bupati Blitar Partai Demokrat

“Agar kebijakan ini berhasil, pemkot harus melayani warganya dengan baik dalam melakukan klarifikasi, jangan diperumit dengan aturan-aturan yang tidak perlu. Juga di tingkat kelurahan perlu dibuka desk pengaduan untuk menampung keluhan warga,” ucap Reni, Jumat, 12 Juli 2024.

BACA JUGA:Ribuan Batang Rokok Ilegal Marak di Pasuruan

Menurut Reni, efisiensi klarifikasi perlu dilakukan. Semangatnya adalah mempermudah layanan adminduk. Karena itu, selain sosialisasi secara menyeluruh, warga juga harus mendapatkan kemudahan dalam melakukan klarifikasi. 

BACA JUGA:Wujudkan Wilayah Perencanaan Pembangunan, Pj Wali Kota Wahyu Malang Paparkan RDTR Kota Malang

“Efisiensi klarifikasi harus dilakukan pemkot sebagai bentuk layanan yang optimal. Selain itu, klarifikasi pemblokiran juga harus cepat dan mudah. Kalau bisa terlayani di tingkat RW, maka lebih bagus lagi. Sehingga masyarakat tidak merasa dipersulit,” jelasnya.

BACA JUGA:KPU Surabaya Targetkan Coklit Rampung 13 Juli 2024

Di sisi yang lain, Reni melihat perlunya kroscek secara berlapis terhadap data warga yang diusulkan blokir. Keakuratan data menjadi penting agar pemkot menjalankan kewajibannya sebagai negara yang menjamin hak adminduk warga.

BACA JUGA:KPK Tetapkan 21 Tersangka Pokir DPRD Jatim

“Batas waktu klarifikasi pada 1 Agustus nanti itu jangan harga mati, pastikan dulu keakuratannya, sehingga sampai pemkot mengusulkan blokir itu benar-benar warga tersebut memang tidak diketahui kejelasannya,” kata Reni.

BACA JUGA:Samsat Surabaya Barat Luncurkan Program Mahameru Walk-Thru, Mempercepat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sumber: