Wujudkan Wilayah Perencanaan Pembangunan, Pj Wali Kota Wahyu Malang Paparkan RDTR Kota Malang

Wujudkan Wilayah Perencanaan Pembangunan, Pj Wali Kota Wahyu Malang Paparkan RDTR Kota Malang

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memaparkan RDTR Kota Malang di Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.-Biro Malang Raya-

JAKARTA, MEMORANDUM - Pj Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM menyampaikan paparan gambaran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Malang, paparan pada acara Rapat Koordinasi Lintas Sektor, di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis 11 Juli 2024.

BACA JUGA:KPK Tetapkan 21 Tersangka Pokir DPRD Jatim

Ini disampaikan di hadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN beserta jajarannya dan disaksikan pejabat kementerian, provinsi, kabupaten/kota baik yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti virtual.

Paparan ini untuk mewujudkan wilayah perencanaan (WP) Kota Malang sebagai pusat kegiatan berskala nasional yang berbasis pada pengembangan kawasan pendidikan, perdagangan dan jasa yang mandiri dan berkualitas serta pengembangan kawasan permukiman yang inklusif dan berkelanjutan yang didukung dengan peningkatan infrastruktur dan fasilitas perkotaan yang integratif dan berkualitas.

BACA JUGA:KPU Surabaya Targetkan Coklit Rampung 13 Juli 2024

Hadir mendampingi Pj Wali Kota Wahyu Hidayat adalah Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir Diah Ayu Kusumadewi MT beserta jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait dan Tim Teknis Penyusun RDTR Kota Malang.

BACA JUGA:Carvajal Bujuk Rodri untuk Pulang Kampung ke Madrid

Usai acara, Wahyu mengatakan faktor penting kualitas pembangunan adalah keselarasan rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

“Karenanya, penting bagi kita semua untuk mewujudkan wilayah perencanaan kota yang berkelanjutan dan berkualitas menuju Kota Malang berkelas,” katanya.

BACA JUGA:Samsat Surabaya Barat Luncurkan Program Mahameru Walk-Thru, Mempercepat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Wahyu yang juga ahli planologi ini mengharapkan setelah melakukan paparan RDTR kali ini, proses persetujuan substansi segera terlaksana sehingga Pemkot Malang dapat menindaklanjuti dengan penetapan dalam Peraturan Wali Kota Malang sebagai dasar perizinan dan upaya percepatan investasi.

BACA JUGA:Tanggapi Kelangkaan Minyak Goreng Bersubsidi, Disperindag Jember Bakal Operasi Pasar

“RDTR ini akan digunakan sebagai pedoman pembangunan berbasis tata ruang dalam penunjang ketertiban pembangunan sesuai dengan RDTR yang telah ditetapkan dan akan dipedomani oleh Pemkot Malang, masyarakat serta pelaku usaha,” jelas Wahyu Hidayat.

BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Malang Tertibkan Warung Mesum di Lawang

Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Ir Dwi Hariyawan MA mengatakan Kehadiran RDTR yang berkualitas membuat produk hukum yang dihasilkan tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Terutama hambatan dalam proses perizinan investasi.

BACA JUGA:Wujudkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Kabupaten Buru Koordinasi Kemenkumham Maluku

“Saya komitmen untuk bisa menyelesaikan secepatnya (persetujuan substantif, red) dengan tentu komitmen dari temen-temen teknis,” terangnya.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Pencurian di Toko Kelontong yang Terekam CCTV, Sempat Viral di Medsos

Diketahui, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan representasi tata ruang sebagai panglima pelaksanaan pembangunan, dan sejalan dengan amanat yang tercantum dalam UU Penataan Ruang.

BACA JUGA:Kandang Ayam Terbakar, Pemilik Alami Kerugian Rp 300 Juta

Kebijakan tersebut untuk peningkatan daya saing investasi di Indonesia melalui penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha. (*)

Sumber: