Pasar Hewan Kembali Dibuka, Pengawasan PMK Tetap Ketat

Pengawasan hewan ternak yang akan masuk ke pasar.-Hari Mujianto/Muh Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Setelah sempat ditutup selama dua pekan sebagai upaya pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pasar hewan di Kabupaten Pasuruan kini kembali beroperasi.
BACA JUGA:Cegah Penyebaran PMK, Pemkab Pasuruan Tutup Semua Pasar Hewan
Namun, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa pengawasan terhadap hewan ternak yang diperjualbelikan akan tetap diperketat.
--
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan, Ainur Alfiah, mengungkapkan, meskipun pasar hewan sudah dibuka, ancaman PMK masih belum sepenuhnya teratasi.
BACA JUGA:Peternak di Kabupaten Pasuruan Andalkan Obat Alami, Waspada Penyebaran PMK
Menurut data terakhir per 31 Januari 2025 menunjukkan adanya 343 kasus PMK di 24 kecamatan, dengan 267 ekor sapi berhasil sembuh, 27 ekor dijual, 5 ekor dipotong paksa, dan 44 ekor lainnya mati.
"Kami akan terus memantau situasi di lapangan, pasar hewan tetap menjadi salah satu titik fokus pengawasan kami untuk mencegah terjadinya penularan PMK," tegas Alfi, Minggu 2 Februari 2025.
BACA JUGA:PMK di Kabupaten Pasuruan Merebak, Vaksinasi Terkendala Anggaran
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa petugas kesehatan hewan melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap setiap sapi yang akan masuk ke area pasar, pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya hewan ternak yang benar-benar sehat yang diperbolehkan diperjualbelikan.
BACA JUGA:16 Sapi Dilaporkan Mati, DPRD Pasuruan Desak Dinas Peternakan Lebih Serius Tangani PMK
"Kami tidak ingin adanya kasus baru yang muncul akibat kelalaian dalam pengawasan," tambah Alfi.
BACA JUGA:Antisipasi Serangan PMK di Pasuruan, Vaksin yang Ditunggu Belum Tiba
Meskipun demikian, Alfi juga mengingatkan bahwa kemungkinan penutupan kembali pasar hewan masih terbuka. Hal ini akan dilakukan jika terjadi peningkatan kasus PMK yang signifikan atau ditemukan adanya pelanggaran terhadap protokol kesehatan hewan. (hm/mh)
Sumber: