Satpol PP Kabupaten Malang Tertibkan Warung Mesum di Lawang
Satpol PP Kabupaten Malang menertibkan warung remang-remang di Desa Bedali, Kecamatan Lawang. -Biro Malang Raya-
MALANG, MEMORANDUM - Satpol PP Kabupaten Malang menertibkan warung remang-remang di Desa Bedali, Kecamatan Lawang. Hal itu sebagai langkah dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Lawang.
BACA JUGA:Harmoni Pagi FTP Unej Berbuah Puluhan Kantong Darah untuk PMI Jember
"Hal itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa di wilayah Bedali adanya warung remang-remang yang cukup meresahkan keberadaannya," terang Kasatpol PP Kabupaten Malang Firmando H Matondang, Jumat 12 Juli 2024.
Mando panggilan akrab Firmando mengungkapkan, bahwa apa yang dilakukan merujuk pada Undang-Undang RI nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Apa yang dilakukan Satpol PP dalam menciptakan ketertiban sudah sesuai dengan PP nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Perda Kabupaten Malang nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturah Daerah nomor 8 tahun 2010 tentang pajak daerah, Perbup Malang nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, serta Perda Kabupaten Malang nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Pencurian di Toko Kelontong yang Terekam CCTV, Sempat Viral di Medsos
Maka atas laporan masyarakat yang resah atas keberadaan, warung remang-remang yang menyediakan tempat mesum. Akhirnya pihak Satpol PP menindaklanjuti hal itu guna menciptakan ketertiban, sebagai tugas Satpol PP yang bertanggung jawab sebagai penegak perda Kabupaten Malang.
BACA JUGA:Kandang Ayam Terbakar, Pemilik Alami Kerugian Rp 300 Juta
"Kegiatan yang dilaksanakan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB oleh Bidang Keteriban Satpol PP Kabupaten Malang dipimpin M Kasim," kata Mando.
BACA JUGA:Lurah Banjar Sugihan Didesak Mundur oleh Warga
Sayangnya dalam operasi tersebut, lanjut Mando, petugas tidak sampai mengamankan yang diduga sebagai PSK, karena sudah melarikan diri semua. Sehingga petugas hanya mendapat peralatan yang dipakai sebagai alat bantu PSK dalam melakukan praktiknya.
BACA JUGA:Manchester United Datangkan Joshua Zirkzee dengan Mahar Rp 694,1 M
Namun demikian penemuan tersebut diamankan petugas, bahwa pada lokasi tersebut diduga kuat sebagai lokasi praktik prostitusi. Barang yang diamankan berupa tisu, baby oil, tangga, dan perlak sebagai alasnya.
BACA JUGA:Ini Penyebab Kebakaran Hebat Pabrik Spons di Driyorejo, Gresik
Meski petugas tidak menuai hasil yang maksimal, namun langka dalam menciptakan ketertiban tetap harus dijalankam. Bahkan tidak lupa petugas Satpol PP juga memberi imbauan kepada pemilik warung di sekitar lokasi untuk tidak memfasilitasi terjadinya praktik prostitusi di tempat tersebut .
BACA JUGA:Pemblokiran KK, DPRD Surabaya: Jangan Sampai Ganggu Layanan Primer Masyarakat
“Bersyukur dalam kegiatan patroli ketertiban berjalan lancar, tidak ada kendala dan hambatan saat operasi berlangsung," pungkas Mando. (*)
Sumber: