Pedagang Kelontong di Surabaya Abaikan Larangan Jual Elpiji

Toko Madura di Jalan Pandegiling.-Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Larangan penjualan elpiji 3 kilogram di toko kelontong dan kewajiban beralih menjadi pangkalan elpiji, tampaknya belum sampai ke telinga para pedagang di Jalan Pandegiling, Surabaya.
BACA JUGA:Kenaikan Harga Elpiji Timbulkan Protes, YLPK Jatim Desak Pemerintah Bertindak
Sejumlah pemilik toko kelontong di wilayah tersebut mengaku tidak mengetahui adanya larangan tersebut dan tetap berjualan elpiji seperti biasa.
--
Sirajudin, salah satu pemilik toko kelontong, menyatakan, bahwa dirinya tidak tahu tentang larangan itu dan tetap berjualan elpiji 3 kilogram. Ia mengaku akan kesulitan mencari nafkah jika dilarang berjualan elpiji.
"Kalau dilarang, saya bisa tidak makan," ujarnya sambil tersenyum.
Ia juga menyayangkan kurangnya sosialisasi dari pemerintah terkait kebijakan tersebut.
"Saya belum mendapatkan sosialisasi tentang itu," tambahnya.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Imbau Warga Tidak Panic Buying Pasca Perubahan HET Elpiji 3 kg
Saideh, pemilik toko kelontong lain di lokasi yang sama, mengaku mengetahui informasi larangan tersebut dari media sosial. Namun, ia menganggap larangan tersebut berlaku di Jakarta, bukan di Surabaya. Meskipun demikian, ia tetap menjual elpiji di tokonya dan mengaku tidak terpengaruh oleh berita tersebut. "Saya hanya penjual toko kelontong," tegasnya.
BACA JUGA:Kebijakan Penjualan Elpiji 3 Kg Pakai KTP, Memberangus Hak Normatif Konsumen
Keengganan dan ketidaktahuan para pedagang kelontong di Jalan Pandegiling ini menunjukkan perlunya sosialisasi yang lebih efektif dari pemerintah terkait kebijakan larangan penjualan elpiji di toko kelontong. Kurangnya informasi dan sosialisasi yang memadai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan ketidakpatuhan di lapangan. (rio)
Sumber: