Satpol PP Surabaya Gelar Pengawasan Antisipasi Peredaran Mihol
Petugas menggelar patroli mihol di Surabaya. -Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sebagai bentuk upaya menekan peredaran minuman beralkohol (mihol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya terus meningkatkan langkah preventif dan pengawasan, termasuk pengawasan berkala laporan dari masyarakat terhadap peredaran mihol khususnya di Kota Surabaya.
BACA JUGA:Ketua Komisi D DPRD Surabaya Desak Pemkot Serius Awasi Kandungan Mihol yang Beredar di Pasaran
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, pengawasan yang dilakukan pihaknya tersebut, selain menekan adanya peredaran mihol, juga untuk pencegahan dari tindak kejahatan yang disebabkan oleh minuman beralkohol tersebut.

Mini Kidi--
“Pengaruh minuman beralkohol ini banyak menyebabkan dampak negatif, terlebih tindak kejahatan yang banyak kita temui. Sehingga kami, Satpol PP Surabaya turut mengantisipasinya dengan langkah yaitu pengawasan minuman beralkohol itu,” kata Yudhis, Minggu 22 Juni 2025.
BACA JUGA:Gencar Operasi, Kasatpol PP Surabaya: Masih Banyak Toko Jual Mihol Tanpa Izin
Satpol PP Kota Surabaya melakukan pengawasan pada dua toko kelontong yang menjual minuman beralkohol. Pengawasan tersebut dilakukan, di wilayah Surabaya Timur serta Surabaya Selatan.
Yudhis mengatakan, dalam giatnya tersebut, pihaknya menyasar pada dua toko kelontong yang terindikasi menjual minuman beralkohol, pada toko kelontong tersebut.
BACA JUGA:Toko Kelontong Jalan Jarak Jualan Miras, Dirazia Satpol PP Surabaya, Ditemukan Ratusan Botol Mihol
“Hari ini kami ada dua toko, tepatnya di Jalan Gubeng Kertajaya serta di Jalan Jarak. Kedua tempat tersebut kami lakukan pengawasan serta penindakan lebih lanjut,” kata Yudhis.
Dalam giat tersebut, petugas mengamankan sejumlah minuman beralkohol berbagai merek.
“Kami amankan barang bukti, untuk di Jalan Gubeng Kertajaya kami amankan 12 botol minuman, serta 20 botol minuman di lokasi kedua. Keduanya kami amankan dengan golongan minuman mulai dari golongan A hingga golongan C,” kata Yudhis.
Sebelumnya untuk toko kelontong di Jalan Gubeng Kertajaya sudah beberapa kali dilakukan pengawasan serta penindakan oleh petugas Satpol PP Kota Surabaya, namun tetap nekat menjual minuman beralkohol.
BACA JUGA:Jual Mihol dan Siapkan LC, Warung Remang-remang Kalimas Baru Ditertibkan Satpol PP
“Sebelumnya sudah kami lakukan pengawasan, penindakan pertama pada Selasa 7 November 2023, dilanjutkan kembali penindakan kedua Kamis 18 Januari 2024) berupa penyegelan, selanjutnya pada Kamis 9 Mei 2025, serta pada hari ini. Yang mana mereka masih tetap nekat menjual mihol tanpa izin” kata Yudhis.
Yudhis memaparkan, dalam hal ini, Satpol PP Kota Surabaya berkerjasama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait perihal izin, yakni Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) serta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag).
BACA JUGA:Tak Punya Perda Mihol, Surabaya Kota Hiburan Bebas Tak Terkendali
“Kami di sini melakukan penindakan sesuai dengan bantuan penertiban yang dilayangkan kepada kami, perihal pemberi izin kami serahkan pada dinas yang memiliki kewenangan,” kata Yudhis.
Perihal sanksi administratif berupa penyegelan serta pencabutan izin, Yudhis mengatakan, dalam hal ini dinas yang berwenang yaitu Dinkopdag.
BACA JUGA:Pos Telu, Warung Remang-remang Kalimas Baru Bertabur Mihol dan LC
“Sebelumnya toko kelontong di Jalan Gubeng Kertajaya ini sudah buka segel pada penindakan sebelumnya atas permohonan yang mereka layangkan kepada Dinkopdag. Namun hari ini kami kembali melakukan penindakan, karena mereka kembali melanggar,” tutur Yudhis.
Lebih lanjut, selain mengamankan barang bukti, pada toko kelontong di Jalan Gubeng Kertajaya tersebut turut dilakukan penyegelan pada lemari pendingin yang digunakan untuk memajang minuman beralkohol tersebut.
“Penindakan hari ini untuk barang bukti kami bawa ke kantor Satpol PP untuk diberikan sanksi tindak pidana ringan, serta penempelan stiker pelanggaran. Kedua toko tersebut juga dilakukan penghentian sementara untuk kegiatan usahanya,” kata Yudhis.
Lebih lanjut, dalam upaya pengawasan minuman beralkohol ini, Yudhis mengatakan, perlu dilakukan adanya pembinaan kepada para pemilik usaha Surabaya agar tidak melanggar izin, khususnya dalam penjualan minuman beralkohol tersebut.
“Untuk OPD pemberi izin diharapkan bisa memberikan pembinaan sekaligus pengawasan. Utamanya yang diampu oleh Pemkot Surabaya, agar tidak berdampak negatif pada masyarakat serta dapat menekan peredaran mihol ini dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (rio)
Sumber:



