Polres Tanjung Perak Berantas Judi Online

Polres Tanjung Perak Berantas Judi Online

Tersangka berikut barang bukti. --

SURABAYA, MEMORANDUM - Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen untuk terus memberantas judi online. Hal ini dibuktikan dengan beberapa pengungkapan kasus judi online yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. 

Baru-baru ini kasus judi online diungkap Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang pria berinisial BTJS (23) diamankan Unit Reskrim Polsek Semampir karena terbukti melakukan perjudian online jenis slot PG Mahjong Ways 2 di website Sbototo dengan taruhan uang. 

BTJS yang bekerja sebagai cleaning service ini ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Pandegiling. 

"Tersangka kita amankan saat sedang asik main judi online jenis slot di warung kopi kata Kapolsek Semampir Surabaya, Kompol Eko Adi Wibowo.

BACA JUGA:Gaji Ke-13 Ludes untuk Judi Online, Satpol PP Bacok Mertua

Diketahui, BTJS telah lama diintai oleh pihak kepolisian karena aktivitas judi online-nya. Petugas kemudian melakukan penangkapan setelah mendapatkan bukti yang cukup.

"Tersangka terbukti menjalankan judi online jenis slot dengan uang sebagai taruhannya, " kata Kompol Eko. 

Saat diinterogasi, BTJS mengakui perbuatannya dan mengaku telah kecanduan judi online selama beberapa bulan. Ia juga mengaku nekat bermain judi online karena tergiur dengan kemudahan mendapatkan uang.

"Kami menghimbau kepada masyarakat juga anggota agar tidak terlibat dalam perjudian online, " tegasnya. 

BACA JUGA:Antisipasi Judi Online Anggota dan ASN, Kapolres Batu Periksa HP

BTJS dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Subs. Pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana dan Pasal 27 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 45 Ayat (2) UU No.18 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Penangkapan BTJS ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memberantas perjudian online di wilayah hukumnya. Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online. 

"Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam perjudian online karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Mari kita bersama-sama menjaga diri dan keluarga dari bahaya judi online, " pungkasnya.(alf)

Sumber: