Gaji Ke-13 Ludes untuk Judi Online, Satpol PP Bacok Mertua

Gaji Ke-13 Ludes untuk Judi Online, Satpol PP Bacok Mertua

Diah Ayu Novitasari dan Subeno memberikan keterangan di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Kalvin Aditya (25), asal Jalan Tambak Wedi Masjid Gang VI, Surabaya, tega membacokkan parang ke kepala ayah mertua Subeno. Atas perbuatan terdakwa, korban Subeno menderita luka di 2 bagian kepala hingga menerima 16 jahitan dan 7 jahitan.

BACA JUGA:Berawal dari Hobi Koleksi Uang Kuno, Otie Membuka Toko Khusus Numismatik 

Kejadian tersebut berawal dari istri yakni Diah Ayu Novitasari yang sering mendapatkan KDRT terdakwa. Puncaknya saat Diah menanyakan gaji yang didapatkan terdakwa namun uang tersebut habis dibuat main judi online slot.

BACA JUGA:Boy George Rahman Ketua Numismatik Surabaya Bisa Berselimut Uang dalam Arti Sebenarnya, Seperti Apa? 

"Saya mengadu ke ayah kalau gaji suami habis dipakai main judi slot. Pada saat itu suami kondisi tidur lalu marah-marah dan memukul ayah saya dengan tangan sekali," kata Diah saat memberi keterangan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA:Terima SK-PPPK, Ratusan Guru di Lamongan Aksi Solidaritas Long Walk 

Diah mengatakan kejadian itu terjadi Sabtu 31 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, suami yang saat masih pacaran orangnya (Kalvin Aditya, red) sangat baik dan begitu sayang kepadanya. Setelah menikah berubah dan suka main tangan.

BACA JUGA:3 Pejabat Pemkab Pasuruan Terancam Sanksi Terkait Netralitas ASN 

"Saya menikah sudah 8 bulan dengan terdakwa, mulai sering bogem itu waktu usia pernikahan 3 bulan. Sudah berkali-kali dipukul dan yang terakhir membacok ayah. Kejadianya di rumah Tambak Wedi dan suami anggota satpol PP," ujar Diah.

BACA JUGA:BPN Tulungagung Dukung DPD RI untuk Percepatan Program Reforma Agraria 

Diah melanjutkan bahwa usai suaminya memukul ayah, terdakwa kembali akan memukul, namun aksinya gagal karena didorong ayahnya Subeno.

BACA JUGA:NMIXX, Girl Group Underrated dengan Bakat yang Luar Biasa 

"Lantaran emosi, kemudiam terdakwa pergi keluar dari kamar dan kembali membawa parang dan membacokkan ke kepala ayahnya (sebanyak tiga kali)," bebernya.

BACA JUGA:Kapolres Tanjung Perak Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 27 Personel dan Beri Penghargaan Tokoh Masyarakat 

Atas kejadian tersebut, Subeno dibawa ke RSUD dr M Soewandhi dan mendapatkan 16 jahitan dan 7 jahitan di kepala.

BACA JUGA:Polsek Karangpilang Gelar Tasyakuran HUT Ke-78 Bhayangkara dan Kenaikan Pangkat Anggota 

"Ayah dapat 16 dan 17 jahitan, dan biayanya digantikan oleh ibu suami (ibu mertua)," jawab Diah saat ditanya Ketua Majelis Hakim Alex Faisal.

BACA JUGA:Antisipasi Judi Online Anggota dan ASN, Kapolres Batu Periksa HP  

"Saya sudah tidak sayang lagi sejak kejadian itu Yang Mulia," tambahnya.

BACA JUGA:Sambangi Kabupaten Tulungagung, KPK Soroti Sejumlah Hal di Lingkup Pemkab

Sementara itu Subeno menjelaskan, saat kejadian itu, pihaknya terjatuh dan dilerai sama warga.

“Saya dibacok terdakwa di kepala dan luka sebanyak dua jahitan dengan masing-masing jahitan sebanyak 16 jahitan dan 7 jahitan.  Saya tidak memaafkan perbuatannya dan saya pasrahkan ke pengadilan untuk hukumannya,” tegas Subeno.

BACA JUGA:Ketua KPU Hasyim Asy'ari Resmi Dipecat Lewat Sidang DKPP, Terbukti langgar Kode Etik 

Atas keterangan saksi, melalui video call terdakwa Kalvin membenarkan kesaksian tersebut. "Itu gaji ke-13 Yang Mulia. Dan benar saya membacok mertua dan sering meninju istri," ujar terdakwa Kalvin.

BACA JUGA:Rumah Narkoba di Bukit Barisan Kota Malang Berkedok Event Organizer 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapus kekerasan dalam rumah tangga dan atau dakwaan kedua Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapus kekerasan dalam rumah tangga. (*)

Sumber: