Penonaktifan KK, Komisi A Minta Beri Bimtek Petugas Kelurahan

Penonaktifan KK, Komisi A Minta Beri Bimtek Petugas Kelurahan

Arif Fathoni dan Budi Leksono.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Komisi A DPRD Surabaya telah memanggil dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) terkait polemik pemblokiran KK.

Disampaikan Arif Fathoni selaku ketua Komisi A, pihaknya telah menyarankan beberapa poin kepada dinas agar kebijakan ini tak menimbulkan kegaduhan. Salah satunya, pemblokiran KK tersebut dibarengi dengan pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang melibatkan petugas di 154 wilayah kelurahan.

“Di samping memberikqn sosialisasi, Dispendukcapil Surabaya perlu memberikan bimtek kepada seluruh petugas di kelurahan, supaya kebijakan yang tujuannya baik ini tidak menimbulkan kegaduhan,” ucap Arif Fathoni, Jumat, 4 Juli 2024.

Menurutnya, pelaksanaan bimtek ini penting. Karena sebagai langkah Dispendukcapil Surabaya mencegah kesalahan pemblokiran KK. Terlebih, banyak masyarakat yang mengeluh akibat salah sasaran blokir.

BACA JUGA:Buntut Pemblokiran KK di Surabaya Bikin Gaduh, Ini Respon Dispendukcapil

Tak hanya itu, peningkatan pemahaman petugas soal program kebijakan kependudukan ini bisa mencegah munculnya kekhawatiran masyarakat terkait kejelasan status kependudukan.

“Petugas harus mampu memberikan solusi sesuai petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan kebijakan tersebut,” tegas politisi Golkqr ini.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada aturan Kemendagri yang dituangkan di Perwali Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

“Poinnya adalah untuk verifikasi data kependudukan termasuk juga sosialisasi,” terang Budi Leksono.

BACA JUGA:Blokir KK Bikin Resah Warga, Komisi A Panggil Dispendukcapil

Pascapembahasan dengan dispendukcapil, Komisi A berharap masyarakat mau untuk melakukan klarifikasi atau melaporkan tempat tinggalnya ke pengurus kampung setempat.

Tidak kalah penting, petugas dari kelurahan diminta untuk wajib memahami apa yang menjadi harapan warganya. Artinya, melayani dengan maksimal apa yang menjadi kendala masyarakat.

Di samping itu, dewan minta dispendukcapil untuk tidak memberikan tenggat waktu mengenai batas klarifikasi yang jatuh sampai 1 Agustus. Komisi A mendesak tidak ada pencoretan, tetapi perpanjangan untuk klarifikasi.

“Jadi kami meminta masyarakat agar bisa bekerja sama untuk klarifikasi kependudukan. Sebab, kebijakan ini tujuannya baik. Salah satunya terkait intervensi bantuan, mengingat masih banyak masyarakat yang tidak tinggal di Surabaya namun memakai fasilitas BPJS bahkan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB),” pungkas politisi PDI Perjuangan ini. (bin)

Sumber: