Buntut Pemblokiran KK di Surabaya Bikin Gaduh, Ini Respon Dispendukcapil

Buntut Pemblokiran KK di Surabaya Bikin Gaduh, Ini Respon Dispendukcapil

kk--

SURABAYA, MEMORANDUM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya melakukan penonaktifan atau pemblokiran Kartu Keluarga (KK). Dari total 97.408 jiwa itu terdapat 42.804 KK yang masuk dalam daftar usulan untuk diblokir.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya mendapatkan data 42.804 KK tersebut dari aplikasi Cek In.

"Jadi, yang perlu diketahui, data 97 ribu jiwa itu belum diblokir dan belum dinonaktifkan. Data yang kemarin itu adalah data yang kami peroleh dari aplikasi Check In dengan status tidak diketahui dan ada yang pindah ke luar kota," kata Eddy

BACA JUGA:Blokir KK Bikin Resah Warga, Komisi A Panggil Dispendukcapil

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan, dari total 42.804 KK yang tercantum di aplikasi Cek In tersebut, sebanyak 4.646 di antaranya sudah mengonfirmasi masih tinggal di lokasi yang tertera di data.

"Sebenarnya yang ingin kami ketahui adalah posisinya (warga) ada di mana. Jadi selama satu Minggu kemarin, kami sudah mendapatkan konfirmasi sejumlah 4.646 KK," jelasnya.

Dispendukcapil Surabaya saat ini masih memverifikasi pengajuan klarifikasi dari warga untuk menentukan kebenarannya. Pihaknya perlu melakukan pengecekan dengan teliti.

Pelaksanaan klarifikasi penertiban administrasi kependudukan berjalan mulai 21 Juni hingga 1 Agustus 2024.

BACA JUGA:Polemik KK Siluman, Komisi A Minta Pemkot Lakukan Sosialisasi sebelum Blokir

Setelah tahapan selesai, data kependudukan atau KK yang pemiliknya tidak diketahui keberadaannya akan diusulkan ke Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri untuk dinonaktifkan.

"Makanya ada klarifikasi supaya ketika dikirimkan ke pusat datanya valid," katanya.

Apabila KK sudah terblokir, pemilik masih bisa mengajukan pembukaan kembali. Tapi ada syaratnya. Pemilik perlu mengajukan klarifikasi kepada RT/RW maupun Dispendukcapil.

"Syaratnya mengajukan surat pernyataan keberadaannya, nanti kami ajukan ke Kemendagri, paling lambat 2 hari selesai," pungkasnya.

Sumber: