DPRD Surabaya Desak Pemkot Lindungi Pasar Tradisional, Bukan Tertibkan Pedagang

DPRD Surabaya Desak Pemkot Lindungi Pasar Tradisional, Bukan Tertibkan Pedagang

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. -Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - DPRD Kota Surabaya mengkritik keras langkah penertiban pedagang pasar tradisional oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, terutama di tengah kondisi ekonomi yang lesu. Wakil Rakyat ini menilai tindakan tersebut bukan solusi yang tepat dan mendesak Pemkot untuk lebih berpihak pada pedagang.

BACA JUGA:Jalan di Pasar Keputran Utara Semrawut, Pedagang Keluhkan Lahan Parkir Mobil

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyatakan bahwa penertiban pasar tradisional, khususnya di bulan Ramadan, sangat tidak tepat. Menurutnya, Pemkot seharusnya mengedepankan dialog dan pembinaan daripada tindakan represif.


--

"Kami berharap Mas Wali (Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, red) memiliki kebijakan yang lebih berpihak pada para pedagang, terutama di bulan Ramadan ini. Janganlah dilakukan tindakan represif, berikanlah kesempatan kepada mereka untuk mencari rezeki di bulan yang penuh berkah ini," ujar Yona, di ruang kerjanya, Selasa 18 Maret 2025.

BACA JUGA:Pedagang Pasar Tanjungsari Menolak Rencana Penutupan dan Relokasi oleh Pemkot Surabaya

Legislatif dari Fraksi Gerindra ini menegaskan bahwa pasar tradisional bukan hanya sumber mata pencaharian pedagang, tetapi juga kontributor penting bagi pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pemkot seharusnya memberikan pembinaan dan memfasilitasi perizinan bagi pedagang.

"Kalau kita berbicara perda, pasar-pasar ini melanggar bukan hanya hari ini, tapi sudah bertahun-tahun. Kenapa baru sekarang dilakukan penertiban, apalagi di bulan Ramadan?" tanyanya.

BACA JUGA:Kondisi Pasar Buah Dupak Rukun di Bulan Puasa: Pedagang Berjuang Bertahan di Tengah Sepinya Pembeli

DPRD juga menekankan pentingnya keadilan dalam penertiban. Yona berharap Pemkot tidak tebang pilih dan lebih proaktif dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang agar mereka dapat beroperasi secara legal.

"Setelah Lebaran nanti, sebaiknya Pemkot bersama dinas terkait memberikan edukasi dan sosialisasi agar semuanya bisa berjalan dengan baik dan sejuk," tambahnya.

BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Kembang Dikebut, Pedagang Berharap Pasar Lebih Modern dan Nyaman

Yona mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak, sesuai dengan pasal 27 UUD 1945. Tindakan represif terhadap pedagang di bulan suci dinilai tidak sejalan dengan amanah konstitusi.

DPRD berharap Pemkot lebih bijak dalam mengambil kebijakan terkait pasar tradisional, agar tidak mematikan mata pencaharian warga di tengah situasi ekonomi yang sulit.

Sumber: