Sempat Ditunda 3 Kali, Jaksa Tuntut Anak Anggota DPR RI Nonaktif 12 Tahun Penjara

Sempat Ditunda 3 Kali, Jaksa Tuntut Anak Anggota DPR RI Nonaktif 12 Tahun Penjara

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di ruang Cakra PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Sidang tuntutan Gregorius Ronald Tannur (32), anak anggota DPR RI Nonaktif yang sempat ditunda 3 kali akhirnya berlangsung, Kamis 27 Juni 2024 di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA:Mutasi Polri, Kadiv Propam Irjen Syahar Emban Jabatan Baru Sebagai Kabaintelkam 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menuntut terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti alias Andini di Lenmarc Mall Jalan Mayjen Jonosewojo Surabaya, pada Oktober 2023 dengan pidana penjara 12 tahun.

BACA JUGA:Kapolres di Jatim Mutasi, Siapa Saja?

"Menuntut terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa Muzakki.

BACA JUGA:Gerbong Mutasi Polri, Kombespol Farman Jabat Dirreskrimum Polda Jatim 

Selain hukuman badan, terdakwa juga wajib membayar denda yang akan diberikan kepada ahli waris korban Dini Sera Afrianti alias Andini.

BACA JUGA:Profil dan Jejak Karir Kombes Pol Farman yang Jabat Dirreskrimum Polda Jatim 

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti alias Andini sebesar Rp 263 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.

BACA JUGA:Komisaris Utama Memorandum Prof Mangestuti Agil: Tetap Konsisten untuk Memajukan Memorandum.co.id 

Terkait tuntutan jaksa, terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang didampingi penasihat hukum (PH) Sugianto akan mengajukan pembelaan tanggal 11 Juli 2024.

BACA JUGA:Potong Tumpeng HUT Ke-6 Memorandum.co.id, Prof Mangestuti Agil H Ali: Jadi Media Penyejuk dan Mencerdaskan 

“Kami akan melakukan pembelaan. Nanti isi dari pembelaan kita bikin sesuai dengan pembuktian di persidangan sebelumnya,” ucap PH Sugianto usai sidang.

BACA JUGA:Dahlan Iskan: Pengelolaan Sehat untuk Memajukan Media Memorandum

Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendatangkan saksi meringankan Alvin, teman terdakwa. Menurut Alvin bahwa ia mengenal korban Dini Sera Afrianti alias Andini terlebih dahulu dibanding terdakwa. Dan ia mengaku mengenalkan korban ke terdakwa.

BACA JUGA:Kabidhumas Polda Jatim: Sukses Selalu Memorandum dan Jadi Mitra Terbaik 

"Saya kenal Andini pada 2018 di salah satu klub di Surabaya. Sedangkan Ronald pada 2022. Saya yang mengenalkan Andini kepada Ronald. Mereka baru pacaran tahun 2023,” tambah Alvin.

BACA JUGA:Peluncuran Memorandumhajiumrah.com, Kemenag Jatim: Platform Informasi Akurat untuk Jemaah Haji dan Umrah 

Menurutnya, jika dalam kondisi mabuk akibat pengaruh alkohol, Andini dikenal temperamental dan ringan tangan.

“Pernah ada salah satu pengunjung wanita yang ditampar ketika terjadi cekcok di klub,” ujarnya.

BACA JUGA:Kasi Humas Polrestabes Surabaya: Tetap Selalu Jaya Buat Memorandum.co.id 

Sedangkan, terkait dengan Ronald, saksi menambahkan bahwa ia mengenalnya sangat baik dan sopan, dan attitude bagus.

BACA JUGA:Kadispen Koarmada II: Memorandum Adalah Literasi Sumber Digital yang Tepercaya 

“Tidak mungkin kalau membunuh. Karakter Ronald tidak mungkin melakukan kekerasan, meski dalam kondisi mabuk tak pernah seperti itu,” tegas Alvin.

BACA JUGA:HUT Ke-6 Memorandum.co.id, Kapendam V/Brawijaya: Mempererat Persatuan dan Kesatuan 

Berdasarkan surat dakwaan, awalnya kekerasan hingga terjadi pembunuhan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole Surabaya. Lalu keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift.

BACA JUGA:Asmin Kogartap III Surabaya Hadiri HUT Ke-6 Memorandum Online 

Kemudian usai saling menampar di dalam lift, lalu terdakwa memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras. Selanjutnya terdakwa ingin mengecek CCTV mal untuk memastikan siapa yang memukul terlebih dahulu. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil karrna manajemen mal sudah tutup.

Korban setelah dipukul menggunakan botol miras terduduk disebelah kiri mobil. Dan saat itu terdakwa menanyakan pada korban apakah ia akan ikut pulang. Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.

Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun terlindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.

Di saat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. Beberapa sekuriti yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi. Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernafas.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek oleh dokter, korban dinyatakan meninggal dunia. (*)

Sumber: