Penertiban Aset di Jalan Ijen Kota Malang Alot
Prosesi penertiban aset di Jalan Ijen Kota Malang. -Biro Malang Raya-
MALANG, MEMORANDUM - Penertiban aset Pemerintah Provinsi Jatim melalui Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) di Jalan Besar Ijen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jumat 14 Juni 2024 sempat alot.
BACA JUGA:289 Kades di Kabupaten Lumajang Bangkit dan Solid Bertekad Membangun Indonesia
Kedua belah pihak saling mempertahankannya. Hingga aksi saling dorong pun sempat terjadi. Penghuni yang belum mau membuka kunci pagar, akhirnya harus dibuka paksa petugas menggunakan las.
BACA JUGA:Polsek Rembang Bedah Rumah dan Bagi Sembako ke Warga
Rumah dan bangunan tersebut, sebelum ditempati keluarga Dokter Sosro Doro Jatikusumo, selaku Direktur RSSA tahun 1959 sampai 1966. Saat itu, pihak rumah tidak ada uang untuk biaya operasional. Hingga Dokter Sosro meminjamkan uang Rp 200 ribu.
BACA JUGA:Kalah Judi Online, Warga Ploso I Ditangkap Polsek Genteng
Dan hingga sampai pensiun sekitar tahun 1970-an, pinjaman tersebut sudah pernah ditanyakan. Namun hingga sekitar 1980-an saat bersangkutan meninggal bahkan sampai saat ini, uang tersebut belum dikembalikan.
BACA JUGA:Peduli Sesama, Satreskrim Polres Bojonegoro Bagikan Nasi Kotak
Menurut cucu almarhum Direktur RSSA, Arya Cipta Subandrio, jika dikurskan saat ini, maka uang tersebut menjadi sekitar Rp 200 miliar dengan pengaruh Inflasi menggunakan data BPS.
BACA JUGA:Ngeri! Garu Ngaji di Jember Cabuli Santri saat Praktik Wudhu
"Untuk itu, kami mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri, untuk pengembalian utang sejumlah Rp 10 miliar saja, serta wanprestasi. Sudah didaftarkan gugatan itu," terang Arya Cipta, selaku cucu dari Dokter Sosro.
BACA JUGA:Polsek Simokerto Bagikan 200 Nasi Kotak ke Masyarakat Usai Sukses Tangkap Pelaku Curanmor
Utang itu kata Arya, sudah sering ditanyakan ke pihak rumah sakit. Namun, jawaban yang diterima, bahwa menurut rumah sakit, utang tersebut tidak dapat di-tracking
BACA JUGA:Kapolsek Padangan dan Anggota Gelar Bakti Religi di Gereja Petra Pantekosta
Sementara itu, pihak rumah sakit melalui wakil direktur, R Enggar menjelaskan, bahwa yang dilakukan adalah penertiban aset. Dan sejak 2016, sudah terbit sertifikat legal, milik Pemprov Jatim.
BACA JUGA:KA Mutiara Timur Kembali Beroperasi Sambut Liburan Iduladha
"Ya ini penertiban aset. Jadi setelah ini, diperuntukkan bagi pejabat Direktur saat ini. Sesuai regulasi yang ada," terangnya saat ditemui.
Ia menambahkan, bahwa saat ini, rumah tersebut dihuni menantu dari Dokter Sosro. Sehingga, Harus dikosongkan untuk keperluan rumah dinas pejabat RSSA
Disinggung terkait utang yang disampaikan penghuni, menurutnya hal itu tidak ada kaitannya dengan sengketa rumah atau tanah. Karena, kepemilikan aset itu sudah jelas yakni Pemprov Jatim, dengan peruntukan rumah dinas.
"Gugatan itu tidak terkait langsung, dan bukan sengketa lahan. Karena data BPN, kepemilikan aset sudah jelas," lanjutnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam penertiban aset itu, pihaknya dibantu Satpol PP Provinsi Jatim, Satpol PP Pemkot Malang, Polresta Malang Kota serta Kodim 0833/Kota Malang dan lainya. (*)
Sumber: