Kalah Judi Online, Warga Ploso I Ditangkap Polsek Genteng

Kalah Judi Online, Warga Ploso I Ditangkap Polsek Genteng

Saksi Joko Sulistyo saat disumpah sebelum memberitahu keterangan.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Andy Firmansyah yang bertempat tinggal di Ploso I No. 23-I RT.01 RW.05 Kel. Ploso, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya akibat bermain judi online. Terdakwa ditanggkap anggota Polsek Genteng pada Rabu 20 Maret 2024 dan mengamankan Barang bukti HP Poco M4A sebagai sarana bermain judi. 

Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda 1, Jaksa menghadirkan saksi penangkap Joko Sulistyo, menurut saksi, ia menangkap terdakwa di rumahnya pada 20 Maret 2024.

"Terdakwa bermain judi online shio69. Permainanya menyamakan gambar Yang Mulia," kata Joko saat ditanya Ketua Majelis Hakim Alex Faisal. 

Masih kata Joko, bahwa saat ia bersama tim melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, pihaknya menemukan HP yang berisi aplikasi judi online.

BACA JUGA:Maniak Judi Online Rujak Bonanza Divonis 10 Bulan Penjara

"Ditemukan HP yang didalamnya ada aplikaai judi. Terdakwa mengaku baru 2 bulan bermain judi online," tuturnya. 

Atas keterangan saksi, terdakwa Andy Firmansyah membenarkannya. "Benar Yang Mulia. Saya menyesal, tidak akan mengulangi lagi. Dan saya belum pernah dihukum," sahur terdakwa. 

Ketua Majelis Hakim Alex Faisal memberikan nasehat agar terdakwa berhenti bermain judi. Karena tidak ada untungnya dan pastinya merugikan. 

"Sudahlah jangan main judi lagi, nanti dibakar kayak kasus kemarin," ucapnya. 

BACA JUGA:TPPU Judi Online Tembus Rp 100 Triliun, Pakar Hukum: Periksa Semua Perusahaan Fintech

Diketahui dalam surat dakwaan Jaksa Darwis dari Kejari Surabaya, terdakwa Andy ditangkap petugas kepolisian pada Rabu 20 Maret 2024 di rumahnya di Ploso I No. 23-I RT.01 RW.05 Kel. Ploso Kec. Tambaksari Kota Surabaya. Dari penuturan terdakwa ia bermain judi online pada Senin 18 Maret 2024.

Terdakwa masuk melalui googel chrome dan menuju website www.shio69.com. Sebelum bermain terdakwa melakukan deposit melalui akun DANA untuk bisa bermain. 

Bahwa terdakwa pada saat bermain judi slot online pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 06.00 Wib mengalami kekalahan. 

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan permainan judi slot online adalah untuk mendapat keuntungan dan perbuatan terdakwa tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;

Sumber: