Ngeri! Garu Ngaji di Jember Cabuli Santri saat Praktik Wudhu

Ngeri! Garu Ngaji di Jember Cabuli Santri saat Praktik Wudhu

Tersangka Heri jalani pemeriksaan-Biro Jember-

JEMBER, MEMORANDUM - Orang tua mana yang tega mendengar anak gadisnya yang masih sekolah dasar jadi korban pelecehan seksual (pencabulan) oleh guru ngajinya di kampung.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/58/11/2024/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 10 Februari 2024, yang dilaporkan oleh salah satu orang tua korban yang berinisial C-A.

Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Tindak Pidana Pencabulan dan atau Persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang terjadi di kamar mandi Mushollah AL-AMAL oleh terlapor Ustad Heri, JL. Kaca Piring III/1, Rt.03 Rw.06, Gebang, Patrang, Jember.

Salah satu ibu korban yang berinisial Y-N (40) menerangkan awal terungkapnya kasus pencabulan tersebut, berawal salah satu keluarga menyampaikan agar putri ragilnya tidak ngaji lagi di Mushola Al- Amal karena diduga dicabuli oleh guru ngajinya.

BACA JUGA:Pencabulan Anak di Bawah Umur di Jember Berujung Pernikahan

"Berkat informasi tersebut kami mencoba menggali dan menanyakan kejadian yang menimpa putri ragil kami yang berinisial M-P-A (12), merasa takut untuk menceritakan karena tidak boleh memberitahukan pada siapapun pesan pelaku, yang berinisial H-R, " kata ibu korban yang berinisial YN. Jumat 14 Juni 2024.

Masih kata YN, lambat laun korban bercerita kalau pada bulan Oktober ia bersama tiga teman ngaji lainnya diajari praktik wudhu secara bergantian di samping mushola, di kamar madi itulah guru ngaji yang berinisial HR (44) agar melepas/membuka mukena dan celana terus menciumi dan meraba bagian sensitif korban.

"Orang tua mana yang tega mendengar anak nya diperlakukan seperti itu, apalagi masih dibawah umur masih di sekolah dasar kelas V, tak menunggu waktu lama kami mencari informasi pada temen-temen ngaji yang lainya dan ternyata tiga lainya mengalami perlakuan yang sama, " beber nya.

Atas kejadian tersebut kami mencoba melaporkan pada Ketua RT setempat, tapi tak mendapatkan respon kami langsung membuat laporan ke Mapolres Jember, dengan harapan pelaku diproses hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Oknum Dosen Unej, JPU Hadirkan Saksi Ahli Psikolog

Sementara Kasat Reskrim Polres Jember, AKP. Abid Uais Al Qorni Aziz, membenarkan atas pelaporan tersebut, dugaan Tindak Pidana Tindak Pidana Pencabulan dan atau Persetubuhan anak di bawah umur, telah ditetapkan tersangka setelah memeriksa korban dan saksi korban lainya.

"Hasil dari pemeriksaan dari 3 korban dan 3 saksi lainya kami lakukan pemeriksaan tersangka dan pengumpulan barang bukti langsung dilakukan penahanan untuk mempermudah pemeriksaan, " kata Abid.

Masih kata Abid, Modus tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan, berdalih praktek wudhu tapi dilakukan satu persatu masuk kamar mandi.

Tersangka dijerat pasal 81-82 ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman paling lama 15 tahun.(edy)

Sumber: