Selesaikan Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Surabaya Sinergi dengan Kejaksaan

Selesaikan Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Surabaya Sinergi dengan Kejaksaan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin ketika penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejari Surabaya. -Rahmad Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada peserta JKN.

BACA JUGA:Pria Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Wonokerto 

Hal ini tercermin dengan dilaksanakannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Kesehatan Cabang Surabaya dengan Kejaksaan Negeri Surabaya tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kita tandatangani perpanjangan MoU dengan Kejari terkait kepatuhan Badan Usaha dan pendampingan hukum,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, Rabu 12 Juni 2024.

BACA JUGA:Musim PPDB, Ratusan Wali Murid Mengantre di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung 

Lanjut Hernina, BPJS kesehatan diberikan kewenangan langsung atas dasar hukum dan kepatuhan undang-undang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi informasi kerja kepada instansi terkait, sanksi administrasi serta melaporkan ketidakpatuhan peserta.

BACA JUGA:Irjen Kemensos dan Satgassus Polri ke Lamongan Monev Program BPNT dan PKH Bukan Penggeledahan

Hernina mengungkapkan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman tersebut dalam rangka mengingatkan badan usaha di wilayah Surabaya agar meningkatkan komitmen dalam hal memberikan jaminan sosial kesehatan bagi para pekerjanya.

Ia menyebutkan bahwa di tahun 2024 ini, BPJS Kesehatan mengajukan 100 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memeriksa 100 Badan Usaha atas tunggakan iuran JKN.

BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Luncurkan Aplikasi Si-Trust, Pertama di Jatim

“Hingga saat ini ada sekitar 911 badan usaha menunggak di wilayah Kota Surabaya, dengan nilai tunggakannya sendiri sekitar 1,5 miliar rupiah yang sudah kita ajukan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan siap untuk ditindaklanjuti. Kelancaran pembayaran saat ini menjadi tolak ukur berjalannya Program JKN, oleh sebab saya harap kedepannya tidak ada lagiBadan Usaha yang menunggak,” tegas Hernina.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan memberikan dukungan penuh dalam fungsi datun (perdata dan tata usaha negara) dalam bentuk bantuan, pertimbangan dan pendampingan hukum serta tindakan hukum lain untuk memaksimalkan fungsi BPJS Kesehatan terrmasuk dalam perspektif peningkatan kapasitas masing-masing antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan.

BACA JUGA:‘Huru-Hara’ Pilkada Kota Malang Dapat Terselesaikan 

BPJS Kesehatan selaku badan penyelenggara jaminan sosial bekerja langsung di bawah presiden telah memberikan kepercayaan kepada Kejari Surabaya dalam hal kepatuhan Badan Usaha dan pendampingan hukum.

BACA JUGA:Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Eks Polisi Selingkuh Terima Putusan Hakim 

“Untuk menjalankan fungsi-fungsinya jaksa pengacara negara diberikan tugas pokok dan fungsi oleh undang-undang no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia yaitu, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainya. 100 SKK dari BPJS Kesehatan ini akan kami tindaklanjuti,” tutur Joko. (*)

Sumber: