Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI Berkunjung ke Lamongan
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menerima kunjungan Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, di Command Center Pemkab Lamongan. -Biro Lamongan -
LAMONGAN, MEMORANDUM - Untuk melakukan kajian sistematik jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menerima kunjungan Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI Ahmad Sobirin.
BACA JUGA:Surabaya Haji Umrah Expo 2024 Ramai Pengunjung dan Hiburan Menarik
"Kunjungan kerjanya ke Lamongan hari ini dimaksudkan untuk pengkajian sampel daerah yang telah mempraktikan perlindungan sosial tenaga kerja informal melalui BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Ahmad Shobirin di Command Center Pemkab Lamongan, Kamis 6 Juni 2024.
BACA JUGA:Pengurus DPW PPLIPI Jatim Multitalenta di Surabaya Haji Umrah Expo 2024
Program pemberian jaminan sosial pekerja informal yang telah dijalankan Pemkab Lamongan sejak 2022 untuk nelayan di wilayah Pantura telah meng-cover 8.000 nelayan melalui anggaran daerah selama 6 bulan.
BACA JUGA:Ramai Dikunjungi, Pameran Umrah-Haji di Royal Plaza Surabaya Memasuki Hari Kedua
Sementara, untuk petani tembakau di wilayah Selatan ada 22.000 orang petani yang tercover melalui Dana Bagi Hasil Cukai-Hasil Tembakau (DBHC-HT) sejak 2023.
BACA JUGA:Grup Samroh Banjari Al Hikmah Gresik Memukau Pengunjung Surabaya Haji Umrah Expo 2024
“Kami ingin melakukan kajian salah satu sampelnya di Lamongan, karena Lamongan sudah ada praktiknya. Sehingga nanti kalau kita ambil data ada hasil pelaksannya itu akan bermanfaat, kami berkepentingan untuk menginstrumen meniru Lamongan, memang di Jatim sudah ada beberapa, tetapi Lamongan yang prograsif,” ucap Sobirin.
BACA JUGA:Dapatkan Doorprize Menarik Surabaya Haji Umrah Expo di Royal Plaza
Tidak hanya itu, Sobirin menilai sasaran pekerja informal yang digunakan sudah tepat, mengingat petani dan nelayan (pekerja informal) merupakan masyarakat yang perlu dilakukan afirmasi.
“Mereka rentan, begitu salah satu dari mereka mengalami kecelakaan kerja dan tidak bisa bekerja, ini rawan keluarganya menjadi miskin angkut atau ekstrem. Harapannya imbuh Sobirin, dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kecelakaan kerja nanti akan mendapatkan semacam santunan, asuransi, atau sejenisnya yang dapat dimanfatkan karena nominalnya ini terbilang cukup lumayan,” imbuhnya.
BACA JUGA:Pentas Seni KB-TK Islam Terpadu Nada Ashobah Buka Pameran Surabaya Haji Umrah Expo
Dikesempatan yang sama, dikatakan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lamongan No 39 tahun 2023 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Lamongan sebagai dasar hukum penguatan komitmen.
BACA JUGA:Hadroh Majelis Taklim An-nisa' Siap Meriahkan Surabaya Haji Umrah Expo 2024
“Alhamdulillah setiap tahun ada progres cukup baik, melihat dari pemberian asuransi atau klim asuransi yang kita tunjukkan ke masyarakat ini bukan hal kecil, dan beberapa kali saya secara langsung menyerahkan kepada masyarakat, sehingga memberikan dorongan jaminan ketenagakerjaan bisa diikuti masyarakat lain,” kata Bupati yang akrab disapa Pak Yes.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamongan, Hadi Susanto mengungkapkan, di tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan Lamongan telah menyalurkan manfaat jaminan sosial sebesar 59,8 miliar untuk 4.497 kasus, sekaligus beasiswa pendidikan untuk anak penerima jaminan sosial sebesar 995 juta dalam 240 kasus.
“Kolaborasi yang telah dilakukan Pemkab Lamongan dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah sangat luar biasa. Dukungan yang diberikan dari seluruh jajaaran pemerintah baik pemerintah daerah, kecamatan, hingga tokoh masyarakat, ditambah ada regulasinya.
BACA JUGA:Program Kejutan Travel Umrah dan Haji Al Madinah Mutiara Sunnah di Royal Plaza
Jadi kami siap menjadi bantalan Pemkab Lamongan untuk menanggulangi risiko yang bisa saja muncul apabila kecelakaan terjadi pada pekerja yang akan menjadi beban bagi Pemkab Lamongan maupun masyarakat,” tutupnya. (*)
Sumber: