PN Malang Kosongan Rumah di Kawasan Jalan Titan Asri

PN Malang Kosongan Rumah di Kawasan Jalan Titan Asri

Prosesi pengosongan rumah di kawasan Jalan Titan Asri oleh PN Malang.-Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - Sebuah rumah di Jalan Titan Asri, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dieksekusi untuk pengosongan rumah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa 21 Mei 2024.

BACA JUGA:Jadi Target Sekuriti Royal Plaza, Ditangkap saat Kembali Beraksi 

Eksekusi tersebut, dimohonkan penggugat Iswandy, warga Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Sedang sebagai tergugat atau termohon Handoko warga Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen atau tinggal di alamat objek eksekusi.

BACA JUGA:Pelajar SMK Edarkan Ribuan Pil Koplo, Setahun Dipasok Teman dari Penjara 

"Eksekusi ini, pelaksanaan putusan pengadilan Negeri Malang 149/Pdt.G/2021/PN Malang tanggal 14 Juli 2020. Amar putusan mengabulkan gugatan penggugat, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," terang Panitera PN Malang, Rudi Hartono, selaku juru sita dari Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa 21 Mei 2024.

BACA JUGA:Polda Jatim Tetapkan Tersangka Teror dan Pelecehan Seksual Teman SMP, Pelaku: Saya Cinta dan Sayang 

Untuk itu lanjut Rudi, menghukum tergugat dan atau siapa saja yang di atas tanah dan bangunan untuk meninggalkan atau mengosongkan tanah dan bangunan dalam surat ukur 26 Januari 2006 nomor 02527/Pandanwangi/2006, sertifikat hak milik no. 3329.

BACA JUGA:Tawuran Gangster di Rel KA Sidotopo Berujung Kematian, Terdakwa Akui Ikut Bacok Korban 

Sebelum dilaksanakan eksekusi, lanjut Rudi, sebenarnya PN Malang telah melakukan pemanggilan atau annmaning kepada pihak tergugat. Agar dapat mengosongkan sendiri rumah yang menjadi objek sengketa tersebut.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Malang Sidak Bahan Pokok, Harga Bawang Merah Tergolong Mahal  

"Jadi, sudah dilakukan sebagai anmaning atau teguran, tetapi pihak tergugat tidak menyerahkan secara sukarela. Sehingga, Ketua PN Malang mengeluarkan perintah melaksanakan eksekusi pengosongan," lanjutnya

BACA JUGA:Bimtek Keselamatan Sarana Transportasi, PJ Wali Kota Malang Ajak Pahami Aturan 

Dari pantauan di lokasi, upaya eksekusi berjalan dengan lancar. Barang-barang yang berada di dalam rumah, telah diambil sendiri pihak tergugat. Namun, masih menyisakan mesin genset serta pikap.

BACA JUGA:Dari FGD Mafia Tanah di Surabaya: Harus Diganyang karena Menelikung Hukum dan Menimbulkan Kesengsaraan 

Kondisi rumah dalam keadaan kosong tidak berpenghuni. Kemudian, petugas juru sita PN Malang dan tenaga angkut membawa mesin genset dan pikap keluar dari rumah.

BACA JUGA:Pembunuh Balita Jalani Tes Kejiwaan, Polres Tulungagung Pastikan Kasus Terus Berjalan 

"Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar, kondusif dan tidak ada kendala sama sekali," pungkasnya.

BACA JUGA:Kenalan di TikTok, Wanita Asal Malang Dirudapaksa di Perkebunan 

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak penggugat, Ilhamul Alfarisi menjelaskan terkait perkara tersebut.

BACA JUGA:Satpam Curi 24 Botol Pil Dobel L di Gudang Barang Bukti Kejari Tanjung Perak 

"Awalnya, klien kami membeli rumah (beli rumah di tahun 2018 seharga Rp 300 juta). Namun ternyata, pihak tergugat tidak mau mengosongkan atau pindah dari rumah tersebut. Setelah itu, muncul gugatan perkara perdata No 149/Pdt.G/2021/PN Malang, dan alhamdulillah gugatan tersebut kami menangkan," katanya.

BACA JUGA:Jual Istri ke Medsos, Pria Asal Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara 

Kemudian, lanjut Ilham, tergugat mengajukan upaya hukum banding dan kasasi. Tetapi, semuanya itu tetap menangkan. Karena itu, selanjutnya mengajukan permohonan eksekusi melalui PN Malang.

BACA JUGA:17 Anak Punk Diamankan Satpol PP Kota Surabaya di Exit Tol Simo 

Disinggung alasan apa yang membuat tergugat tidak mau meninggalkan rumah tersebut, pihaknya membeberkan secara singkat.

 BACA JUGA:Daftar Bacabup Lamongan di Partai Perindo Kyai Rouf Optimistis Dapat Rekom

"Alasnya banyak. Ada yang karena masalah utang piutang. Padahal ini murni jual beli dan sertifikatnya sudah balik nama. Dan dengan proses eksekusi ini, klien kami bisa kembali mendapatkan haknya," pungkasnya. (*)

Sumber: