Jual Istri ke Medsos, Pria Asal Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa Adi Laksamana Putra didampingi jaksa penuntut umum di ruang Tirta 2 PN Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-
SURABAYA, MEMORANDUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto akhirnya menuntut terdakwa Adi Laksamana Putra (30), warga Jalan Rangkah II dengan hukuman 3 tahun penjara, Selasa 21 Mei 2024.
BACA JUGA:Tidak Patut Ditiru! Suami Jual Istri untuk Main Treesome
Terdakwa yang menjual istri melalui media sosial (medsos) Fantasi Pasutri itu terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Menjatuhkna pidana terhadap terdakwa Adi Laksamana Putra dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 120 juta atau subsidair 3 bulan kurungan,” ujar JPU Agus Budiarto.
BACA JUGA:Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang
Lanjut JPU Agus Budiarto, menyatakan uang tunai Rp 1 juta dirampas untuk negara.
“Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, mengakui terus terang dan berlaku sopan di persidangan. Terdakwa merupakan tulang pungung bagi anak dan istri,” tambah JPU Agus Budiarto.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya Victor A Sinaga menyampaikan pembelaan secara lisan. Intinya meminta keringanan karena terdakwa menjadi tulang punggung keluarga.
BACA JUGA:Suami Jual Istri untuk Layani Threesome di Hotel
“Intinya kami meminta keringanan hukuman,”singkat Victor A Sinaga saat ditemui usai sidang.
Seperti dalam dakwaan JPU, bahwa sekitar Maret 2023, terdakwa Adi Laksamana Putra mengatakan kepada istrinya saksi RT :“ma onok wong turu bareng “(dalam bahasa Indonesia" ma, ada orang tidur atau berhubungan badan bersama dengan orang lain), saksi Ritawati menjawab “ emoh yah, aku eling anakku “(dalam bahasa Indonesia" tidak mau karena ingat anak saya), namun terdakwa menjawab “ gak opo ma gawe kebutuhane awak dewe” (tidak apa-apa untuk kebutuhan kita),karena terdakwa mengatakan itu, saksi Ritawati akhirnya menyetujui dengan syarat harus ditemani terdakwa saat melakukan hubungan badan dengan orang lain.
BACA JUGA:17 Anak Punk Diamankan Satpol PP Kota Surabaya di Exit Tol Simo
Seminggu kemudian saksi RT diberitahu terdakwa, sudah ada orang yang mau berhubungan badan tarif 500 ribu lalu saksi RT menjawab “sembarang“ (dalam bahasa Indonesia" terserah).
"Sekitar jam 20.00 saksi RT dibawa terdakwa ke sebuah hotel di daerah Surabaya bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal, laki-laki itu memberikan uang 500 ribu kepada terdakwa, untuk kebutuhan saksi RT."
Setelah kejadian itu terdakwa sering mengajak istrinya berhubungan badan dengan orang lain, bertiga ataupun lebih dengan laki-laki yang menggunakan jasa pelayanan seksual, ditawarkan melalui media sosial 'Fantasi Pasutri'.
BACA JUGA:Daftar Bacabup Lamongan di Partai Perindo Kyai Rouf Optimistis Dapat Rekom
Pada 2 Desember 2023, saksi RT dihubungi terdakwa, kalau ada seseorang yang memesan. Kemudian terdakwa bersama istrinya pergi ke hotel.
Selanjutnya 3 Desember 2023 pukul 00.30, ada lagi yang memesan untuk berhubungan badan bertiga dengan terdakwa yaitu saksi Widodo masuk ke kamar hotel yang sudah dipesan kamar nomor 505 lantai 5.
Selanjutnya terdakwa memberikan bill pemesanan hotel kepada saksi Widodo dan Widodo memberikan uang kepada terdakwa. Namun sekitar 25 menit terdengar pintu kamar diketok, saat dibuka anggota Ditreskrimum Polda Jatim, petugas mengamankan terdakwa dan istrinya serta Widodo.
BACA JUGA:Sidang Kecelakaan Maut Honda WRV Dipenuhi Isak Tangis Keluarga Korban
Atas Perbuatan terdakwa Adi Laksamana Putra, melakukan tindak pidana, "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 296 KUHP." (*)
Sumber: