Satpam Curi 24 Botol Pil Dobel L di Gudang Barang Bukti Kejari Tanjung Perak
Terdakwa Dwi Luky Firmansyah Kushartanto dan Surya Putra Perdana diadili di PN Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-
SURABAYA, MEMORANDUM - Gudang penyimpanan barang bukti milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya ternyata tak aman. Buktinya, tempat penyimpanan barang bukti itu bisa dibobol. Gilanya lagi, pelaku adalah satpam.
Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dengan agenda keterangan terdakwa Dwi Luky Firmansyah Kushartanto dan Surya Putra Perdana.
BACA JUGA:Jual Istri ke Medsos, Pria Asal Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara
Dwi Luky Firmansyah Kushartanto (30), warga Jalan Krukah Utara, Surabaya. Dirinya berjaga di gudang barang bukti Kejari Tanjung Perak sudah 2 bulan dan ternyata mengamati tempat penyimpanan pil dobel L.
“Saya sudah 2 bulan mengamati gudang tersebut dan mengambil 24 botol pil double L dan dilakukan sebanyak 3 kali. Dengan rincian pertama saya ambil sebanyak 4 botol, 10 botol, 5 botol sampai berjumlah 24 botol pil dobel L,” kata Luky lewat telekonfren di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Dispendukcapil Jember Mempercepat Perekaman KTP Elektronik Pemilih Pemula Jelang Pilkada
Lebih lanjut, Luky menjelaskan untuk pil tersebut dijual kepada Surya Putra Perdana dengan harga Rp 500 ribu per botol.
“Awalnya saya kenal sama Surya lewat media sosial facebook. Karena saya melihat Surya itu pernah pakai obat pil tersebut. Setahu saya, Surya itu bekerja di ojek online (ojol). Lalu saya jual Rp 500 ribu per botolnya. Untuk hasil penjualan pil dobel L digunakan untuk membayar rumah kontrakan Yang Mulia,” terangnya.
Sementara itu, Surya Putra Perdana (27), kos di Jalan Semolowaru Utara 1, Surabaya menjelaskan, bahwa dirinya mengenal Luky untuk beli rokok. Setelah itu, Luky menawarkan pil dobel L.
“Waktu itu, saya kenal sama Luky saat membeli rokok dan dia menawarkan pil dobel L. Lalu saya beli untuk dipakai sendiri dan ada 7 botol yang dijual kepada Fathur, Yang Mulai,” ucapnya.
BACA JUGA:7 Titik Parkir di Surabaya Terapkan Transaksi Pembayaran Cashless
Jaksa dari Kejari Tanjung Perak menjelaskan, kejadiannya Sabtu 11 November 2023 sekitar pukul 17.00, terdakwa Surya Putra Perdana ditangkap polisi di tempat kosnya di Jalan Semolowaru Utara 1, Surabaya dan dilakukan pengembangan kepada terdakwa Dwi Luky Firmansyah Kushartanto.
Terhadap perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:17 Anak Punk Diamankan Satpol PP Kota Surabaya di Exit Tol Simo
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan menuntut selama 4 tahun dan 8 bulan penjara,” ungkap Hajita. (*)
Sumber: