Jadi Target Sekuriti Royal Plaza, Ditangkap saat Kembali Beraksi

Jadi Target Sekuriti Royal Plaza, Ditangkap saat Kembali Beraksi

Saksi Rina Intani Nilafia memberikan keterangan di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Emanuel Berak harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai menggondol HP milik Rina Intani Nilafia. Terdakwa ditangkap satpam Royal Plaza saat akan menjual HP korban usai diintai karena melalukan aksi yang serupa.

BACA JUGA:Pelajar SMK Edarkan Ribuan Pil Koplo, Setahun Dipasok Teman dari Penjara 

Menurut saksi Rina Intani Nilafia, bahwa saat itu ia naik angkot menuju ke Royal Plaza di Jalan Ahmad Yani Surabaya. Di dalam angkot tersebut, ia berkenalan dengan terdakwa yang kebetulan akan ke Royal Plaza.

BACA JUGA:Betot Kalung Emak-Emak, Penjambret Dimassa Warga Wonokitri 

“Saat saya diajak kenalan sama terdakwa, ingatan saya seperti tidak sadar. Kemudian saya bilang kalau mau beli tas (koper) dan terdakwa memberitahunya di lantai 3 Plaza," kata Rina saat sidang di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

BACA JUGA:Tawuran Gangster di Rel KA Sidotopo Berujung Kematian, Terdakwa Akui Ikut Bacok Korban 

Selanjutnya terdakwa mengaku mempunyai uang 1.000 dolar dalam amplop yang ditunjukkan ke korban dan akan menukarkan uang asing tersebut. Terdakwa mengatakan akan membelikan HP baru ke korban usai menukarkan uang tersebut.

BACA JUGA:Tabrak Pohon di Menganti, Sopir Minibus Asal Surabaya Tewas 

"Saya dijanjikan mau dibelikan HP baru. Terus terdakwa pinjam uang ke saya Rp 150 ribu kemudian terdakwa meminta HP saya dan beralasan untuk menghitung jumlah uang yang akan didapatkan dari menukar uang," jelasnya.

BACA JUGA:Dari FGD Mafia Tanah di Surabaya: Harus Diganyang karena Menelikung Hukum dan Menimbulkan Kesengsaraan 

Korban menjelaskan ia tiba-tiba dihampiri satpam dan mengatakan bahwa HP-nya dibawa terdakwa yang dibawa ke lobi.

BACA JUGA:Pembunuh Balita Jalani Tes Kejiwaan, Polres Tulungagung Pastikan Kasus Terus Berjalan 

"Satpam yang menghampiri kalau HP saya diambil sama terdakwa dan dibawa ke lobi Royal. Ternyata sebelumnya terdakwa juga pernah menipu orang dan sudah diawasi oleh satpam," ucap Rina.

BACA JUGA:Kenalan di TikTok, Wanita Asal Malang Dirudapaksa di Perkebunan 

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya ditangkap oleh satpam pada hari Senin, 19 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di Royal Plaza Surabaya,” sahut Emanuel lewat video call.

BACA JUGA:Satpam Curi 24 Botol Pil Dobel L di Gudang Barang Bukti Kejari Tanjung Perak 

Diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid bahwa terdakwa ini sudah diincar satpam karena sebelumnya terdakwa juga pernah melakukan perbuatan tersebut kepada orang lain di Royal Plaza. Sehingga terdakwa masuk dalam daftar orang yang dicari oleh pihak keamanan Royal Plaza.

BACA JUGA:Jual Istri ke Medsos, Pria Asal Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara 

Dan setelah dibuka ternyata isi amplop yang diserahkan oleh terdakwa kepada korban tersebut bukanlah uang asing dolar seperti yang dikatakan oleh terdakwa melainkan berisi potongan kertas koran.

BACA JUGA:Polda Jatim Tetapkan Tersangka Teror dan Pelecehan Seksual Teman SMP, Pelaku: Saya Cinta dan Sayang 

"Akibat perbuatan terdakwa, Rina mengalami kerugian sekitar Rp 2.000.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP," pungkas Fathol Rasyid. (*)

Sumber: