Dapat Rp 200 Ribu, Terdakwa Curanmor Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa Farid Nur Habib mendengarkan tuntutan jaksa.-Farid Al Jufri-
“Terdakwa ditangkap, hari Selasa, 19 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Bubutan Alun-Alun Contong,” ujarnya di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Kring Serse Polsek Lakarsantri Amankan Pelaku Curas di WTP 4 PTC
Arie menyatakan terdakwa Farid Nur Habib terbukti bersalah melakukan pencurian. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP.
BACA JUGA:Tim Baggrabag Polsek Jenggawah Ringkus 2 Pencuri Kabel Tanah Tanam Milik PT Telkom
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Farid Nur Habib selama 2 tahun penjara,” ucapnya.
BACA JUGA:Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Gresik Gelar Ruwatan Lantas di Sekolah
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa menyatakan minta keringanan.
BACA JUGA:Bau Tak Sedap Pemicu Serambi Ampel Sepi Pengunjung
“Kami mohon keringanan hukuman Yang Mulia,” ungkapnya. (*)
Sumber: