Dapat Rp 200 Ribu, Terdakwa Curanmor Dituntut 2 Tahun Penjara

Dapat Rp 200 Ribu, Terdakwa Curanmor Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Farid Nur Habib mendengarkan tuntutan jaksa.-Farid Al Jufri-

“Terdakwa ditangkap, hari Selasa, 19 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Bubutan Alun-Alun Contong,” ujarnya di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

BACA JUGA:Kring Serse Polsek Lakarsantri Amankan Pelaku Curas di WTP 4 PTC

Arie menyatakan terdakwa Farid Nur Habib terbukti bersalah melakukan pencurian. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP. 

BACA JUGA:Tim Baggrabag Polsek Jenggawah Ringkus 2 Pencuri Kabel Tanah Tanam Milik PT Telkom

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Farid Nur Habib selama 2 tahun penjara,” ucapnya.

BACA JUGA:Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Gresik Gelar Ruwatan Lantas di Sekolah

Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa menyatakan minta keringanan. 

BACA JUGA:Bau Tak Sedap Pemicu Serambi Ampel Sepi Pengunjung

“Kami mohon keringanan hukuman Yang Mulia,” ungkapnya. (*)

Sumber: