Dilaporkan Atas Kasus Perusakan, Polrestabes Surabaya Belum Panggil Jan Hwa Diana
Kuasa hukum pelapor, Jemandis Nahak menunjukkan bukti perusakan yang dilakukan Jan Hwa Diana.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polrestabes Surabaya belum memanggil Jan Hwa Diana, terlapor kasus perusakan mobil milik seorang kontraktor.
BACA JUGA:Roda Mobil Milik Kontraktor Digerinda, Jan Hwa Diana Dilaporkan ke Polisi
Sampai saat ini, polisi baru memeriksa saksi-saksi terkait peristiwa yang berlangsung pada akhir November 2024 itu. Padahal laporan telah dibuat sejak 7 bulan yang lalu.

--
“Belum dipanggil (terlapor Jan Hwa Diana, red). Masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan, Senin, 5 Mei 2025.
Kendati demikian, Rina memastikan bahwa kasus tersebut akan terus diselidiki oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Seperti diketahui, Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, kembali terseret ke pusaran hukum.
BACA JUGA:Tahan Ijazah Eks Karyawan, Pengamat Hukum: Jan Hwa Diana Bisa Dijerat Pasal Penggelapan
Pengusaha viral gegara kasus penahanan ijazah itu dilaporkan atas dugaan perusakan sebuah mobil sedan secara tak lazim. Yakni, merusak menggunakan gerinda pada bagian rodanya.
Mobil malang tersebut diketahui milik seorang warga negara Timor Leste bernama Nimus, yang saat kejadian dipinjamkan kepada rekannya, Paul Stephnus.
Disampaikan Jemandis Nahak, kuasa hukum Paul, peristiwa bermula ketika kliennya hendak mengambil scaffolding (penyangga bangunan) di rumah Diana kawasan Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis.
Alat tersebut sebelumnya dipinjamkan untuk proyek pemasangan plafon kanopi di kediaman Diana pada 23 November 2024.
BACA JUGA:Jan Hwan Diana Cabut Laporan Terhadap Wawali Surabaya
"Klien kami adalah kontraktor yang mendapat pekerjaan untuk mengerjakan plafon kanopi di rumah terlapor," jelas Jemandis dihubungi.
Sumber:



