Dilaporkan Atas Kasus Perusakan, Polrestabes Surabaya Belum Panggil Jan Hwa Diana
Kuasa hukum pelapor, Jemandis Nahak menunjukkan bukti perusakan yang dilakukan Jan Hwa Diana.-Alif Bintang-
Terpisah, Jan Hwa Diana ketika dikonfirmasi memorandum.co.id belum memberikan keterangan terkait laporan yang menjeratnya. Diana dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat yang dilayangkan pun belum mendapatkan respons dari pemilik UD Sentoso Seal tersebut. (bin)
Sumber:



