Roda Mobil Milik Kontraktor Digerinda, Jan Hwa Diana Dilaporkan ke Polisi

Roda Mobil Milik Kontraktor Digerinda, Jan Hwa Diana Dilaporkan ke Polisi

Detik-detik mobil milik kontraktor dirusak Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, kembali terseret ke pusaran hukum. Pengusaha viral gegara kasus penahanan ijazah itu dilaporkan atas dugaan perusakan mobil sedan secara tak lazim. Yakni, merusak menggunakan gerinda pada bagian rodanya.

BACA JUGA:Tahan Ijazah Eks Karyawan, Pengamat Hukum: Jan Hwa Diana Bisa Dijerat Pasal Penggelapan

Mobil malang tersebut diketahui milik warga negara Timor Leste bernama Nimus, yang saat kejadian dipinjamkan kepada rekannya, Paul Stephnus.


--

Disampaikan Jemandis Nahak, kuasa hukum Paul, peristiwa bermula ketika kliennya hendak mengambil scaffolding (penyangga bangunan) di rumah Diana kawasan Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis.

Alat tersebut sebelumnya dipinjamkan untuk proyek pemasangan plafon kanopi di kediaman Diana pada 23 November 2024.

BACA JUGA:Jan Hwan Diana Cabut Laporan Terhadap Wawali Surabaya

"Klien kami adalah kontraktor yang mendapat pekerjaan untuk mengerjakan plafon kanopi di rumah terlapor," jelas Jemandis dihubungi, Senin, 5 Mei 2025.

Setelah masa peminjaman scaffolding usai, Paul bersama rekannya, Yanto, berinisiatif mengambil kembali peralatan tersebut.

BACA JUGA:Ketua Komisi A Kecam UD Sentosa Seal Abaikan Penyegelan, Sebut Pelecehan Terhadap Hukum

Kala itu, kata Jemandis, kliennya datang menggunakan pikap. Sedangkan Yanto mengendarai mobil sedan pinjaman dari Nimus.

Namun, niat baik keduanya berujung pada cekcok. Saat Paul dan Yanto berupaya mengambil scaffolding di lantai atas rumah Diana, mereka dihadang pemilik rumah.

BACA JUGA:Rusak Segel Wali Kota, Gudang UD Sentosa Seal Diduga Masih Beroperasi

"Tiba-tiba dicegat sama Diana. Tidak diperbolehkan mengambil scaffolding, bahkan sampai diteriaki maling," ungkap Jemandis.

Sumber:

Berita Terkait