Ketua Komisi A Kecam UD Sentosa Seal Abaikan Penyegelan, Sebut Pelecehan Terhadap Hukum
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tindakan UD Sentosa Seal yang nekat kembali beroperasi meski gudangnya telah disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menuai kecaman keras dari DPRD Surabaya.
Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, menilai langkah perusahaan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap kebijakan dan hukum yang berlaku di Kota Pahlawan.

Mini Kidi--
Gudang UD Sentosa sebelumnya disegel oleh Pemkot Surabaya karena tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) yang sah.
Namun, belakangan viral kabar bahwa gudang tersebut kembali menjalankan aktivitasnya, mengabaikan segel yang telah dipasang Wali Kota Eri Cahyadi beberapa waktu lalu.
"Tindakan UD Sentosa Seal yang mengabaikan penyegelan oleh Wali Kota karena tidak memiliki TDG, tidak ubahnya seperti meremehkan kebijakan dan hukum yang berlaku di Surabaya," tegas Yona, Sabtu 3 Mei 2025.
BACA JUGA:Gudang CV Sentosa Seal Nekat Buka Lagi, Ini Respons Wali Kota Eri Cahyadi
Menurut Yona, yang juga Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya, sikap UD Sentosa menunjukkan arogansi korporasi dan pengabaian terhadap aturan perizinan.
Ia mendesak Pemkot Surabaya, khususnya dinas terkait dan Satpol PP, untuk bertindak lebih tegas dan tidak setengah hati dalam menegakkan aturan.
"Pemkot harus tegas. Keberanian UD Sentosa ini adalah wujud arogansi dan pengabaian aturan," ujarnya.
BACA JUGA:Rusak Segel Wali Kota, Gudang UD Sentosa Seal Diduga Masih Beroperasi
Yona khawatir jika pelanggaran ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan peraturan daerah (perda) di Surabaya dan dapat mendorong pelaku usaha lain untuk melakukan hal serupa.
Ia menekankan pentingnya ketegasan dan konsistensi penegakan aturan untuk menjaga ketertiban dan keadilan.
Sumber:



